Pemberitahuan pertemuan terbatas kepada kepolisian mencakup informasi tentang hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang serta penanggungjawab acara. Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat satu hari sebelum acara pertemuan terbatas dilaksanakan.
6. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog
Pertemuan tatap muka dan dialog adalah pertemuan antara paslon atau tim kampanye dengan masyarakat yang dilaksanakan dalam ruangan maupun di luar ruangan. Apabila tatap muka/dialog dilaksanakan di dalam ruangan maka jumlah peserta tidak boleh melampaui kapasitas tempat duduk, sedangkan pertemuan tatap muka/dialog yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas atau tempat umum lainnya. Seperti halnya pertemuan terbatas, kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog juga wajib dilaporkan kepada kepolisian paling lambat satu hari sebelum acara dilaksanakan.
7. Kampanye dalam bentuk lain
Kampanye dalam bentuk lain maksudnya adalah pelaksanaan kampanye dalam bentuk selain dari bentuk-bentuk kampanye yang telah dijelaskan di atas. Kampanye dalam bentuk lain ini dapat berupa kegiatan rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olah raga, perlombaan, bazar, donor darah, dan kampanye melalui media sosial.
Khusus untuk kampanye rapat umum dalam Pilgubsu 2018, maka pelaksanaanya dibatasi hanya dua kali untuk setiap paslon, dan pelaksanaanya dapat dimulai setelah pukul 09.00 WIB dan berakhir sebelum pukul 18.00 WIB serta wajib menghormati hari dan waktu beribadah.
Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan, maka hadiah yang diberikan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung, paslon dan/atau tim kampanye adalah dalam bentuk barang yang apabila hadiah barang tersebut dinilai maka nilai hadiahnya tidak boleh lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain itu, dalam pengerahan massa kampanye, paslon atau tim kampanye atau petugas kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta, artinya untuk makan, minum dan transportasi peserta  tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Selain itu petugas kampanye, atau paslon, atau tim kampanye dilarang memberikan door prize kepada peserta kampanye.
Adapun kampanye melalui media sosial (medsos) maka parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi untuk keperluan kampanye dengan syarat akun resmi tersebut wajib didaftarkan kepada KPU Sumut paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Pendaftaran akun media sosial dibuat dengan menggunkan formulir khusus Model BC4-KWK dan disampaikan kepada KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Â Polda Sumut, serta arsip paslon. Akun medsos kampanye ini wajib ditutup pada saat berakhirnya masa kampanye. Artinya, pada tanggal 24 Juni 2018 semua akun medsos kampanye sudah harus ditutup.
Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye
Pemberitaan dan penyiaran kampanye adalah pemberitaan dan penyiaran kegiatan kampanye paslon yang dilaksanakan oleh media massa baik itu media massa cetak, media massa elektronik maupun oleh lembaga penyiaran. Dalam kegiatan pemberitaan dan penyiaran kampanye, media massa dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan peraturan perundang-undangan. Media massa dan lembaga penyiaran wajib memperlakukan seluruh pasangan calon secara adil dan berimbang. Maksud memperlakukan seluruh paslon secara adil dan berimbang adalah bahwa lembaga penyiaran baik itu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan maupun lembaga penyiaran komunitas wajib memberikan alokasi waktu (durasi) pemberitaan yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye paslon. Apabila pemberitaannya dilakukan oleh media massa cetak, maka media massa cetak tersebut juga wajib memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pemberitaan kampanye atau dalam pemberitaan kegiatan seluruh paslon. Misalnya media cetak menyediakan halaman dan kolom yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita kegiatan kampanye paslon.
Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip adil dan berimbang tersebut, maka parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampanye dilarang memanfaatkan media massa dan lembaga penyiaran untuk kepentingan kampanye paslon tertentu. Media massa cetak dan elektronik juga dilarang untuk menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu siar untuk kampanye, dan/atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye. Intinya media massa dilarang menerbitkan iklan kampanye komersial selain dari iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Sumut.