Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini Perda syariah bisa dibilang hanya melihat dari pada kepentingan mayoritas saja yang mana merupakan suatu bentuk dari ketidakhadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat minoritas.Â
Menurut Jurgen Habermas (F. Budi Hardiman, 2009, 126) pengagas Demokrasi Deliberatif, dalam masyarakat yang pluralis diperlukan adanya sebuah prosedur komunikasi guna legitimasi hukum di dalam sebuah pertukaran yang dinamis antara sistem politik dengan ruang publik di masyarakat.Â
Sehingga dalam sebuah pembentukan kebijakan publik ataupun peraturan perundang-undangan, dinamika dalam ruang sidang para wakil rakyat dapat diakses oleh publik dan publik dapat memberikan perannya berupa sumbasih ide dalam perumusannya tanpa mengenal latarbelakang dari si individu ataupun kelompok yang ada di masyarakat.
 Hal ini menghilangkan adanya elitisme dan meminimalisir adanya dominasi kepentingan mayoritas rumusan kebijakan publik.
Sosio-demokrasi sebagaimana dijelaskan oleh Soekarno (Pidato Soekarno 1 Juni 1945) sebagai nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan Demokrasi Politik dan Keadilan Sosial, demokrasi dengan kesejahteraan.Â
Selain berbicara demokrasi sebagai suatu sistem juga berbicara didalamnya kesejahteraan rakyat serta mengkikis elitisme sebagai suatu dampak buruk pelaksanaan demokrasi politik.Â
Sehingga suatu tindakan yang tidak Pancasilais, memang, ketika suatu ketentuan Peraturan perundang-undangan saat ini dalam proses pembentukannya menjauhkan diri dari realitas masyarakat, yaitu masyarakat Indonesia yang Pluralis. Lalu apabila demikian apakah negara sudah Pancasilais ? Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H