Era Orde Baru, pasca pelaksanaan P-4, negara menetapkan bahwa Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua bentuk Partai Politik bahkan Organisasi Mahasiswa, tentu hal tersebut menimbulkan adanya penolakan bahkan dalam tubuh organisasi-organisasi mahasiswa muncul adanya perpecahan-perpecahan.
Indoktrinasi-indoktrinasi yang dilakukan oleh pemerintahan masa lalu berakibat pada penafsiran Pancasila yang diartikan sebagai sebuah ideologi yang menaruh kewajiban-kewajiban kepada individu-individu rakyatnya.Â
Sehingga menjadi sebuah kewajaran saat ini tak sedikit dari kita saling klaim bahwa dirinya adalah Pancasilais serta saling tuduh kelompok yang tidak Pancasilais.
 Konflik akar rumput seperti ini mengaburkan bahwa sebenarnya negaralah pun memliki kewajiban terhadap kesejahteraan, keselamatan rakyatnya dengan berdasarkan atas Pancasila itu sendiri. Lalu apakah Negara sudah Pancasilais ?
Pancasila itu berbicara nasionalisme dan internasionalisme, pengakuan hak warga negara dan keadilan sosial, demokrasi, musyawarah/mufakat serta ketuhanan.Â
Dalam hal ini sebagai ideologi/dasar negara saya memfokuskan pada  bagaimana hubungan negara dengan rakyatnya yang mana berlatarbelakang dari berbagai macam kepentingan serta bagaimana negara hadir dalam segala sendi kehidupan warga negaranya demi mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan umum. Â
Masih dalam ingatan masyarakat Indonesia pada menjelang akhir tahun 2019, muncul polemik Perda Syariah. Perda-perda tersebut muncul di daerah-daerah yang mayoritas adalah pemeluk agama Islam, walaupun tidak seluruh wilayah daerah mayoritas agama Islam mengeluarkan demikian.Â
Namun cukup menarik perhatian secara nasional. Timbulah pro-kontra di tengah masyarakat. Perda syariah tersebut mengatur terkait tata berperilaku ditengah masyarakat yang mana harus sesuai dengan Syariat Islam. Sudah barang tentu menimbulkan Polemik di tengah masyarakat.
Kita ketahui dalam masyarakat Indonesia terdapat berbagai macam pemeluk agama bahkan kepercayaan lokal. Hal ini tak dapat dipungkiri harus adanya sebuah keharmonisan yang terjalin dengan baik dikarenakan Indonesia merupakan bukan sebuah negara yang berdasarkan agama.Â
Dan Indonesia adalah untuk Indonesia bukan untuk dominasi suatu golongan berdasar apapun. Negara dalam hal ini harus menjamin serta melindungi kepentingan-kepentingan rakyat tak terkecuali terkait pelaksanaan keagamaan.
Sebagai pemegang kekuasaan, negara haruslah netral. Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD merupakan satu rangkaian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan menjadi suatu bentuk pemerintahan sendiri yang tak terikat dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.