Mohon tunggu...
Sakti Oktaviani
Sakti Oktaviani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional/UPN 'Veteran' Yogyakarta

menonton film

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Agenda Setting: Perubahan Kebijakan Publik tentang Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi karena Jastip Milk Bun?

31 Mei 2024   15:03 Diperbarui: 31 Mei 2024   16:02 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejadian milk bun ini mendorong para pemangku kebijakan untuk memperketat kebijakan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri. Untuk memasukan isu barang bawaan penumpang luar negeri ke dalam agenda setting, maka diperlukan empat aspek yang harus dipenuhi, yakni power, potensi, proximity, dan persepsi (Zahariadis, 2016).

Aspek power, aspek terpenting dan mendasar dimana pemilik power berusaha membawa kepentingannya agar dapat masuk ke dalam daftar agenda setting. Dalam hal perdagangan pemilik kekuasaan yang dapat mempengaruhi adalah Menteri Perdagangan dan pihak bea cukai.

Suatu isu dapat berkembang menjadi semakin parah ketika isu tersebut tidak dilakukan penanganan segera, oleh karena itu perlu adanya identifikasi tentang aspek potensi akan terjadinya isu yang lebih besar, sehingga isu tersebut dapat menjadi prioritas dalam agenda setting kebijakan.

Jika kasus milk bun ini tidak mendapatkan prioritas dalam pembuatan kebijakan, maka kejadian serupa atau mungkin lebih parah akan sangat mungkin terjadi di masa depan. Tidak adanya tindak lanjut melalui kebijakan publik akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh penyedia layanan jastip.

Selain masalah kelayakan konsumsi, sebenarnya secara lebih luas, kejadian seperti ini akan merugikan pasar domestik karena kalah dalam hal popularitas. Hal ini merupakan dampak yang paling dekat jika tidak ada tindakan lanjutan oleh pemangku kebijakan.

Kedekatan masalah ini menjadi aspek ketiga, proximity, yang akhirnya membawa isu milk bun ini ke dalam daftar prioritas dalam agenda setting. 

Aspek terakhir, persepsi, kondisi dimana isu yang sedang berlangsung di dalam masyarakat sehingga mendapat perhatian dan empati dari masyarakat. Pada aspek ini masyarakat berfungsi sebagai pendorong pemangku kebijakan untuk memasukan isu tertentu dalam daftar agenda setting. 

Viralnya isu mengenal milk bun ini berhasil menarik perhatian dari masyarakat, akibatnya, kredibilitas dan legitimasi dari Bea cukai menurun. Sejumlah masyarakat mungkin akan mempertanyakan kinerja dari bea cukai melalui pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam benak mereka ketika mendengar isu ini.

Pertanyaan seperti bagaimana bisa penumpang menyelundupkan barang yang melebihi kapasitas yang diperbolehkan?, apakah pihak bea cukai kurang dalam melakukan pengawasan?, apakah bea cukai kurang dalam mengenai suatu isu sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak tepat sasaran?, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang mempertanyakan kinerja bea cukai.

Ketika sebuah isu memenuhi keempat aspek tersebut, maka, isu akan mendapat tempat dalam agenda setting. Isu milk bun Thailand berhasil mendapatkan tempat dalam agenda setting. Hasilnya untuk menyelesaikan masalah tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri, pihak bea cukai melakukan perubahan kebijakan yang ditatapkan.

Perubahan kebijakan tersebut adalah peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 yang direvisi menjadi Permendag No. 03 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam peraturan tersebut juga mengatur batas maksimal barang bawaan dari penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun