Mohon tunggu...
Saksono Budi
Saksono Budi Mohon Tunggu... Dosen - Urip Iku Urup

Tulislah yang akan kamu kerjakan, dan kerjakan apa yang kamu tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Geliat Pertumbuhan Sektor UMKM dan Pengaruhnya terhadap Penerimaan Pajak

19 April 2022   00:00 Diperbarui: 19 April 2022   00:10 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belum berhenti sampai disitu, pada tahun 2022 ini melalui ketentuan baru Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pelaku UMKM yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp. 500 juta selama satu tahun tidak akan dikenakan pajak PPh final, menurut Mentri Keuangan Sri Mulyani besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi sebesar Rp. 500 juta pertahun. 

Yang selama ini UMKM tidak ada batas PTKP sehingga pelaku UMKM yang berpenghasilan berapapun akan dikenakan PPh Final 0,5 persen. Kini, pengenaan pajak UMKM dimulai dari omset Rp. 500 juta, selebihnya baru akan dikenakan pajak final dengan tarif 0,5 persen. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa UU HPP berpihak kepada UMKM sehingga pelaku UMKM tidak keberatan dengan pengenaan pajak yang ada di indonesia sehingga pelaku UMKM yang selama ini belum melakukan kewajiban perpajakannya turut berpartisipasi menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga tingkat kepatuhan penerimaan pajak dari sektor UMKM ini akan meningkat. 

Terbukti dengan adanya peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM yang pada tahun 2016 jumlah wajib pajak UMKM ini yang melaksanakan kewajiban perpajakannya sebanyak 1,45 juta menjadi 2,31 juta pada tahun 2019. Harapannya dengan adanya UU HPP ini kepatuhan wajib pakak UMKM akan meningkat. Karena bagaimanapun kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akan sangat berpengaruh terhadap akses bagi UMKM tersebut, terutama dalam hal perbankan dan penerimaan program-program yang diberikan pemerintah.

Saksono Budi, S.E., M.M.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun