Mohon tunggu...
Sakir Abd Rasyid
Sakir Abd Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jinayat dan Jarimah dalam Islam

9 Desember 2024   11:02 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:03 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jinayah dan Jarimah adalah dua konsep penting dalam hukum pidana Islam yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap syariat. Meskipun keduanya berhubungan dengan tindak kejahatan, ada perbedaan dalam definisi, ruang lingkup, dan hukuman yang dikenakan.

1. Jinayah

Jinayah merujuk pada tindakan kriminal yang dapat menimbulkan kerugian terhadap individu atau masyarakat, baik dalam bentuk fisik, material, atau moral. Kejahatan dalam kategori jinayah biasanya dianggap serius dan memerlukan hukuman yang ditentukan dalam syariat Islam. Jinayah dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Hadd (Hukuman yang ditentukan):

    • Hadd adalah hukuman yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an atau Hadis untuk jenis kejahatan tertentu. Hukuman ini tidak dapat dirubah atau diputuskan oleh hakim, karena sudah jelas dalam hukum syariat.
    • Contoh kejahatan yang termasuk Hadd:
      • Pencurian: Hukuman potong tangan (QS. Al-Ma'idah: 38).
      • Zina (perzinahan): Hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah atau cambuk bagi pezina yang belum menikah (QS. An-Nur: 2).
      • Qadzf (menuduh orang tanpa bukti zina): Hukuman cambuk 80 kali (QS. An-Nur: 4).
      • Pemberontakan (hirabah): Hukuman mati, salib, atau potong tangan dan kaki (QS. Al-Ma'idah: 33).
  • Qisas (Balasan yang setimpal):

    • Qisas adalah hukuman balas setimpal, biasanya diterapkan dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan luka serius. Hukuman ini memungkinkan korban atau keluarganya untuk menuntut balas, tetapi juga memberi ruang bagi maaf atau kompensasi finansial (diyat).
    • Contoh Qisas: Pembunuhan yang dihukum dengan pembunuhan balik, atau penganiayaan yang diharuskan mengganti kerugian secara setimpal.
  • Ta'zir (Hukuman yang ditentukan oleh hakim):

    • Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan secara pasti dalam syariat, sehingga hakim diberikan kebebasan untuk menetapkan hukuman berdasarkan pertimbangan situasi dan tingkat kejahatan. Jenis pelanggaran ini lebih fleksibel dan bervariasi.
    • Contoh pelanggaran yang termasuk Ta'zir bisa berupa penyalahgunaan narkoba, penipuan, atau tindakan kriminal lainnya yang tidak memiliki hukuman tetap dalam Al-Qur'an atau Hadis.

2. Jarimah

Jarimah adalah istilah umum untuk segala bentuk pelanggaran atau kejahatan dalam hukum Islam. Kata jarimah berasal dari bahasa Arab yang berarti "kejahatan" atau "pelanggaran". Jarimah dapat mencakup tindak pidana yang lebih ringan maupun yang lebih berat, dan lebih luas dibandingkan dengan jinayah. Kejahatan yang masuk dalam kategori jarimah bisa berupa pelanggaran terhadap hak Allah (hukum ibadah), hak individu, atau hak masyarakat.

Ada beberapa kategori jarimah, yang sebagian besar berkaitan dengan perbuatan dosa, seperti:

  • Jarimah terhadap hak Allah: Misalnya, kufur (ingkar terhadap Allah), syirik (menyekutukan Allah), dan pelanggaran lainnya yang terkait dengan aqidah.
  • Jarimah terhadap hak individu atau masyarakat: Misalnya, penipuan, korupsi, perbuatan keji, dan lain-lain.

Berbeda dengan jinayah, jarimah mencakup seluruh jenis pelanggaran hukum Islam, baik yang dikenakan hukuman pasti seperti dalam jinayah (hadd, qisas) maupun yang hukuman atau sanksinya diserahkan kepada hakim (ta'zir).

Perbedaan antara Jinayah dan Jarimah

  • Jinayah lebih spesifik mengacu pada kejahatan-kejahatan yang lebih serius yang melibatkan kerugian fisik, moral, atau material yang besar terhadap individu atau masyarakat, seperti pembunuhan, pencurian, atau perzinahan. Hukuman bagi jinayah biasanya sudah ditentukan dalam syariat, seperti hadd, qisas, atau ta'zir.

  • Jarimah adalah istilah yang lebih umum yang mencakup segala bentuk pelanggaran hukum Islam. Semua kejahatan yang bertentangan dengan hukum Islam, baik besar atau kecil, termasuk dalam kategori jarimah, tetapi tidak semua jarimah mendapat hukuman yang jelas dan tetap, seperti halnya jinayah.

Kesimpulan

  • Jinayah: Merupakan pelanggaran berat yang melibatkan kerugian besar, seperti pembunuhan, pencurian, zina, dan lain-lain, yang hukuman atau sanksinya sudah ditetapkan dalam syariat Islam (hadd, qisas, atau ta'zir).
  • Jarimah: Merupakan istilah umum untuk segala jenis pelanggaran atau kejahatan dalam hukum Islam, baik yang berat (jinayah) maupun yang lebih ringan, yang mungkin hanya mendapat hukuman dari hakim (ta'zir).

Dengan demikian, jinayah adalah bagian dari jarimah yang lebih spesifik mengatur kejahatan berat dengan hukuman yang sudah ditentukan, sedangkan jarimah mencakup semua pelanggaran hukum Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun