Mohon tunggu...
Sakir Abd Rasyid
Sakir Abd Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jinayat dan Jarimah dalam Islam

9 Desember 2024   11:02 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:03 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jinayah lebih spesifik mengacu pada kejahatan-kejahatan yang lebih serius yang melibatkan kerugian fisik, moral, atau material yang besar terhadap individu atau masyarakat, seperti pembunuhan, pencurian, atau perzinahan. Hukuman bagi jinayah biasanya sudah ditentukan dalam syariat, seperti hadd, qisas, atau ta'zir.

  • Jarimah adalah istilah yang lebih umum yang mencakup segala bentuk pelanggaran hukum Islam. Semua kejahatan yang bertentangan dengan hukum Islam, baik besar atau kecil, termasuk dalam kategori jarimah, tetapi tidak semua jarimah mendapat hukuman yang jelas dan tetap, seperti halnya jinayah.

  • Kesimpulan

    • Jinayah: Merupakan pelanggaran berat yang melibatkan kerugian besar, seperti pembunuhan, pencurian, zina, dan lain-lain, yang hukuman atau sanksinya sudah ditetapkan dalam syariat Islam (hadd, qisas, atau ta'zir).
    • Jarimah: Merupakan istilah umum untuk segala jenis pelanggaran atau kejahatan dalam hukum Islam, baik yang berat (jinayah) maupun yang lebih ringan, yang mungkin hanya mendapat hukuman dari hakim (ta'zir).

    Dengan demikian, jinayah adalah bagian dari jarimah yang lebih spesifik mengatur kejahatan berat dengan hukuman yang sudah ditentukan, sedangkan jarimah mencakup semua pelanggaran hukum Islam.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
    Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun