PENUTUP
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa pandangan terhadap perempuan sebagai pemimpin dalam Islam masih menjadi perdebatan yang kompleks. Meskipun terdapat argumen dan interpretasi yang beragam, penting untuk memahami bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip yang mendorong kesetaraan gender dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemimpinan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Muslim untuk terus membuka dialog dan refleksi dalam menginterpretasikan ajaran Islam terkait perempuan sebagai pemimpin. Diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan kontekstual dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai Islam terkait hal ini, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender.
Saran
Sebagai saran, para peneliti dan pemikir Islam diharapkan dapat terus mengembangkan wacana keilmuan yang lebih luas dan inklusif tentang peran perempuan dalam pemimpinan dalam konteks Islam. Hal ini dapat dilakukan melalui penelitian, publikasi, dan seminar-seminar yang memperkuat pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak dan peran perempuan dalam Islam. Selain itu, penting untuk terus mendorong partisipasi aktif perempuan dalam berbagai bidang kehidupan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan bagi semu
DAFTAR PUSTAKA
Abror, M. (2020). Kepemimpinan Wanita Perspektif Hukum Islam. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(01), 53-63.
Yanggo, H. T. (2016). Kepemimpinan perempuan dalam perspektif hukum islam. Misykat, 1(1), 271150.
Khoer, F. I., Gustiawati, S., & Yono, Y. (2022). Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 4(1), 42-49.
Habib, M., & Arbianita, A. (2020). Hukum Wanita Menjadi Pemimpin Menurut Pandangan Fiqih Kontemporer. Action Research Literate, 4(1), 21-30.