Mohon tunggu...
Sakha Raihan Media
Sakha Raihan Media Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Perempuan Menjadi Pemimpin Dalam Islam

10 Januari 2025   11:37 Diperbarui: 10 Januari 2025   11:36 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENUTUP

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa pandangan terhadap perempuan sebagai pemimpin dalam Islam masih menjadi perdebatan yang kompleks. Meskipun terdapat argumen dan interpretasi yang beragam, penting untuk memahami bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip yang mendorong kesetaraan gender dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemimpinan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Muslim untuk terus membuka dialog dan refleksi dalam menginterpretasikan ajaran Islam terkait perempuan sebagai pemimpin. Diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan kontekstual dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai Islam terkait hal ini, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender.

Saran

Sebagai saran, para peneliti dan pemikir Islam diharapkan dapat terus mengembangkan wacana keilmuan yang lebih luas dan inklusif tentang peran perempuan dalam pemimpinan dalam konteks Islam. Hal ini dapat dilakukan melalui penelitian, publikasi, dan seminar-seminar yang memperkuat pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak dan peran perempuan dalam Islam. Selain itu, penting untuk terus mendorong partisipasi aktif perempuan dalam berbagai bidang kehidupan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan bagi semu

DAFTAR PUSTAKA

Abror, M. (2020). Kepemimpinan Wanita Perspektif Hukum Islam. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(01), 53-63.

Yanggo, H. T. (2016). Kepemimpinan perempuan dalam perspektif hukum islam. Misykat, 1(1), 271150.

Khoer, F. I., Gustiawati, S., & Yono, Y. (2022). Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 4(1), 42-49.

Habib, M., & Arbianita, A. (2020). Hukum Wanita Menjadi Pemimpin Menurut Pandangan Fiqih Kontemporer. Action Research Literate, 4(1), 21-30.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun