Mohon tunggu...
Bahrudin WahyuAji
Bahrudin WahyuAji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka politik menguasai berbagai macam teori politik dan sangat menguasai teori politik lokal

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menelisik Hubungan Perdagangan Indonesia-Israel Dalam Perspektif Realisme

3 April 2023   01:30 Diperbarui: 3 April 2023   01:33 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam realisme negara merupakan aktor utama dalam proses hubungan internasional dan dalam konteks kajian ini biasanya memiliki domain politik internasional, keamanan, dan diplomasi.

Dalam rangka menganalisis hubungan Indonesia-Israel, pendekatan realisme akan menjadi pisau yang setidaknya mampu menguraikan bagaimana negara Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik tapi bukan berarti tidak memiliki hubungan bilateral ataupun strategi keamanan.

            Menurut, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda, terdapat beberapa poin pasak yang mengatur tentang hubungan luar negeri Indonesia dengan negara lain. Dalam Bab X Hal Khusus, poin B Hubungan RI-Israel yang terdapat dalam Pasal 150-151. Berbunyi, "Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel." (Pasal 150)

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku: 

a. tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi; 

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi; 

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia; 

d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel; 

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan 

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

(Pasal 151)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun