KEMENAG KAB. SERANG GELAR ISTIGOSAH
HUMAS KEMENAG KAB. SERANG
Rabu, 21 Oktober 2020, bertempat di halaman Kantor Kemenag Kab. Serang, puluhan pegawai dan steakholder Kementerian Agama Kab. Serang melakukan Istigosah/do'a bersama. Kegiatan yang digelar secara sederhana itu di laksanakan dalam rangka Peringatan Hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2020.
Tampak seluruh peserta kegiatan yang terdiri dari pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag, para pimpinan ormas Islam, pimpinan organisasi mitra kerja, tokoh masyarakat dan para ulama pimpinan pondok pesantren dari 29 Kecamatan mengikuti rangkaian acara dengan khusyuk koendati sinar matahari pagi itu cukup terik.Â
Dalam sambutannya H. TB. SYIHABUDIN mengajak kepada semua pihak untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan standar yang telah ditetapkan pemerintah dalam kehidupan sehari-hari, selain itu ia juga mengajak agar seluruh keluarga besar Kementerian Agama berperan aktif mengajak masyarakat untuk mematuhi standar protokol kesehatan dan mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid 19. "Â
Bagi kita disiplin terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 ini adalah wajib, sebagai ikhtiar menghadapi musibah sebelum kita berserah diri kepada Allah SWT. Jangan sampai ada klaster baru di Pesantren". Katanya.
Pria yang menjabat selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Serang tersebut juga menyinggung tentang Undang Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang disebutnya sebagai anugrah yang besar dari Allah SWT yang harus disyukuri oleh seluruh keluarga besar Pondok Pesantren.Â
Dengan UU tersebut kedudukan Pesantren secara hukum menjadi sangat kuat. Pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan yang sejajar secara mutlak dengan lembaga lainnya.
 Kedepan ijazah pesantren dapat dipergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dapat pula menjadi syarat untuk bekerja atau menjadi pegawai baik swasta maupun pemerintah.Â
Karena itu diharapkan semua pihak harus bekerjasama lebih baik lagi dalam pengelolaan pesantren agar tujuan konstitusional tersebut dapat segera terwujud.Â
Saat ini Kementerian Agama sedang mempersiapkan semua perangkat regulasi turunan undang undang tersebut termasuk perangkat pendukung lainnya dan pengelola pesantren harus mempersiapkan diri.
Arah keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan pesantren pasca ditetapkannya Undang Undang Pesantren telah nampak dari berbagai program yang saat ini sudah dirasakan oleh pesantren.Â
Diantaranya bantuan untuk pesantren pada masa pandemi Covid 19 dari Kementerian Agama baik BOP maupun Bantuan Pembelajaran Daring sebesar 2,5 Triliun, bantuan usaha Pesantren serta bantuan fisik yang tersebar di berbagai Kementerian.Â
Anggarannya  sangat besar dan mungkin terbesar selama sejarah bantuan pemerintah kepada pesantren sebelumnya. " Khusus kaitan penyaluran bantuan bantuan tersebut saya berpesan agar dipergunakan dengan sebaik baiknya sesuai petunjuk teknis,  jangan pernah melayani permintaan oknum yang meminta sejumlah uang atas dasar apapun. Laporkan kepada kami baik langsung atau melalui Kepala Seksi PD. Pontren ". Ujarnya dengan tegas.
Acara istigosah dan do'a bersama dipimpin oleh KH. Awi Salwi Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) secara khusus ditujukan untuk keselamatan Bangsa dan ditutup dengan pemberian penghargaan kepada Pesantren Inspiratif dan penyerahan Ijin Operasional Pondok Pesantren secara simbolis. Pukul 10.30 kegiatan yang digelar dengan penerapan protokol covid 19 secara ketat itu berakhir. (oleh : M.S).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H