Mohon tunggu...
Mokhamad saekhu
Mokhamad saekhu Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Untuk lebih baik

ASN pada kemenag Serang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peringatan Hari Santri 2020

22 Oktober 2020   20:38 Diperbarui: 22 Oktober 2020   20:45 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEMENAG KAB. SERANG GELAR ISTIGOSAH

HUMAS KEMENAG KAB. SERANG

Rabu, 21 Oktober 2020, bertempat di halaman Kantor Kemenag Kab. Serang, puluhan pegawai dan steakholder Kementerian Agama Kab. Serang melakukan Istigosah/do'a bersama. Kegiatan yang digelar secara sederhana itu di laksanakan dalam rangka Peringatan Hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2020.

Tampak seluruh peserta kegiatan yang terdiri dari pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag, para pimpinan ormas Islam, pimpinan organisasi mitra kerja, tokoh masyarakat dan para ulama pimpinan pondok pesantren dari 29 Kecamatan mengikuti rangkaian acara dengan khusyuk koendati sinar matahari pagi itu cukup terik. 

Dalam sambutannya H. TB. SYIHABUDIN mengajak kepada semua pihak untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan standar yang telah ditetapkan pemerintah dalam kehidupan sehari-hari, selain itu ia juga mengajak agar seluruh keluarga besar Kementerian Agama berperan aktif mengajak masyarakat untuk mematuhi standar protokol kesehatan dan mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid 19. " 

Bagi kita disiplin terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 ini adalah wajib, sebagai ikhtiar menghadapi musibah sebelum kita berserah diri kepada Allah SWT. Jangan sampai ada klaster baru di Pesantren". Katanya.

Pria yang menjabat selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Serang tersebut juga menyinggung tentang Undang Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang disebutnya sebagai anugrah yang besar dari Allah SWT yang harus disyukuri oleh seluruh keluarga besar Pondok Pesantren. 

Dengan UU tersebut kedudukan Pesantren secara hukum menjadi sangat kuat. Pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan yang sejajar secara mutlak dengan lembaga lainnya.

 Kedepan ijazah pesantren dapat dipergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dapat pula menjadi syarat untuk bekerja atau menjadi pegawai baik swasta maupun pemerintah. 

Karena itu diharapkan semua pihak harus bekerjasama lebih baik lagi dalam pengelolaan pesantren agar tujuan konstitusional tersebut dapat segera terwujud. 

Saat ini Kementerian Agama sedang mempersiapkan semua perangkat regulasi turunan undang undang tersebut termasuk perangkat pendukung lainnya dan pengelola pesantren harus mempersiapkan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun