"Hendaknya Kapolri bersikap jujur termasuk harus berani menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka karena bukti sudah yang mengarah kepada Andi sangat terang benderang. Penyidik harus profesional," desak kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai.
Andi Nurpati sendiri dalam berbagai kesempatan menolak telah terlibat dalam pembuatan surat palsu MK. Ia berdalih surat itu dikirimkan ke ruangannya dengan tiba-tiba.
Beberapa waktu lalu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi pernah menyebut ada 3 kelompok pelaku dalam kasus surat palsu MK. Mereka yakni pihak yang membuat surat (Masyhuri, Zainal), pihak yang menggunakan surat, dan pihak yang menyuruh membuat surat. Namun berbulan-bulan penyidikan, Polri baru menyentuh kelompok pertama.
Mabes Polri membantah telah melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Polri menepis adanya intervensi kekuasaan dalam kasus tersebut.
Beranikah Polri menjerat Andi Nurpati ? Tentu Tidak !
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H