Mohon tunggu...
Saiful Yazan Samsan
Saiful Yazan Samsan Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Penulis lepas, menuangkan fenomena kehidupan sosial, budaya dgn intrik politik - hukum didalamnya *** \r\nTwitter:@saiful_yazan *** fb:www.facebook.com/saiful.samsan***\r\nBlog:saifulyazans.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hebatnya Polri Menangani Andi Nurpati

25 Agustus 2011   03:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:29 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Hendaknya Kapolri bersikap jujur termasuk harus berani menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka karena bukti sudah yang mengarah kepada Andi sangat terang benderang. Penyidik harus profesional," desak kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai.

Andi Nurpati sendiri dalam berbagai kesempatan menolak telah terlibat dalam pembuatan surat palsu MK. Ia berdalih surat itu dikirimkan ke ruangannya dengan tiba-tiba.

Beberapa waktu lalu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi pernah menyebut ada 3 kelompok pelaku dalam kasus surat palsu MK. Mereka yakni pihak yang membuat surat (Masyhuri, Zainal), pihak yang menggunakan surat, dan pihak yang menyuruh membuat surat. Namun berbulan-bulan penyidikan, Polri baru menyentuh kelompok pertama.

Mabes Polri membantah telah melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Polri menepis adanya intervensi kekuasaan dalam kasus tersebut.

Beranikah Polri menjerat Andi Nurpati ? Tentu Tidak !

Sumber : diolah dari berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun