Mohon tunggu...
Saifullah Ibnu
Saifullah Ibnu Mohon Tunggu... Petani - Dir. Eksekutif Literasi Demokrasi (LIDI) Indonesia

Penikmat kopi hitam| hobi bertani| sedikit tertarik dgn isu kepemiluan|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Perppu, Pilkada tanpa Corona

10 Mei 2020   10:17 Diperbarui: 12 Mei 2020   03:35 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4 Mei Presiden Jokowi meneken Peraturan Penggati Undang Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah melalui Perppu Nomor 2 tahun 2020. Ada tiga hal yang menggembirakan dari isi Perppu tersebut.

Pertama, konstitusionalitas penundaan pilkada serentak 2020 telah dipenuhi. Secara eksplisit penundaan disebutkan karena terjadi bencana nonalam (Covid19), dan akibat penundaan yang dimaksud dilaksanakan pada bulan desember tahun ini.

Kedua, kejelasan pengaturan kewenangan penundaan tahapan serta pelaksanaan pilkada serentak lanjutan. Perppu ini memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Ketiga, penambahan frasa "bencana nonalam" pada pasal 120. Sebelumnya tidak disertakan dalam ketentuan pasal 120 UU Nomor 10 tahun 2016. Kepastian ini tentu melegakan bagi penyelenggara pemilu.

Ketiga hal tersebut, memang menggembirakan untuk kita semua. Paling tidak karena ada kepastian hukum yang menjadi dasar dan acuan pedoman teknis penyelenggaraan pemilihan lanjutan serentak 2020. Terlepas ada catatan dari berbagai pihak yang menilai tentang penundaan di bulan Desember dan kewenangan KPU yang mengharuskan ada persetujuan pemerintah dan DPR yang dianggap kurang tepat.

Apakah kegembiraan tersebut dirasa cukup sebagai alasan yang rasional dan realistis untuk pelaksanaan pemungutan suara di bulan Desember 2020. Jawabannya ada pada alasan mengapa Perppu No. 2/2020 di teken oleh Presiden.

Covid19 masih menekan
Sampai hari ini penyebaran penularan Covid19 belum dapat dihentikan. Yang paling menguatirkan adalah vaksin corona belum juga ditemukan, disisi lain jumlah yang terpapar dan korban jiwa kian bertambah. Tentu kondisi demikian mengancam keselamatan kesehatan masyarakat, dan terutama makin merisaukan jika penyelenggaraan pesta demokrasi di 270 daerah tetap digelar pada Desember 2020.

Namun berdasarkan kalkulasi Pemerintah bahwa akhir bulan ini penanganan dan pengendalian Covid19 dapat diakhiri. Optimisme tersebutlah yang menjadi dasar pertimbangan pilkada lanjutan dapat diselenggarakan pada desember 2020. Dan itu artinya, KPU akan mulai melaksanakan tahapan pilkada lanjutan di awal Juni 2020.

Tentu berharap optimisme itu dapat mendekatkan kita pada jalan keluar dari status darurat covid19. Sisa waktu 20 hari kedepan masih mungkin bisa diwujudkan dengan catatan jika semua elemen masyarakat mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), tetap menggunakan masker, stay at home, work from home, social dan physical distancing, serta tanpa mudik. Semua ketentuan itu dilaksanakan dengan disiplin tinggi. Kita berharap target itu benar-benar dapat diwujudkan.

Problemnya jika penyebaran virus Corona belum juga barhasil dihentikan dalam waktu satu bulan ini. Pertanyaan buat kita semua, apa penyelenggaraan pilkada lanjutan tetap dilaksanakan sesuai pasal 201A (ayat) 2 Perppu No. 2/2020. Menurut saya harus ada skenario jalan keluar yang moderat demi menjaga kesehatan masyarakat, juga kualitas kontestasi elektoral di 270 daerah.

Jalan keluar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun