2. Tanaman, yakni disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam.
3. Perolehan dari hasil tanaman, yaitu:
- Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (prosentase ketika akad).
- Hasil adalah milik bersama.
- Bagian antara amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama.
- Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui.
- Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang maklum.
- Tanah yang akan ditanami, yaitu tanah tersebut dapat ditanami dan diketahui batas-batasnya.
4. Waktu, syaratnya adalah:
- Waktunya telah ditentukan,
- Waktu itu telah memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya) atau menurut kebiasaan setempat, dan