Mohon tunggu...
Saiful Rizal
Saiful Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sebelum Tetes Keringat Kering Terbayarkan

7 Mei 2019   03:16 Diperbarui: 7 Mei 2019   03:47 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Artinya: "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: berikanlah uapah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" (HR Ibnu Majah).

"berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering" (HR Ibnu Majah).

Hadis yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerjanya setelah menyelesaikan pekerjaannya kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagoi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman Nabi SAW bersabda:

"menunda penunayan penggajian (bagi yang mampu) adalaha kezaliman" (HR Bukhari dan Muslim).
Penulis kitab Fadhul qodir  berkata: "Diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang di maksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering ialah ungkapan untuk menunjukan diperintahkannya memeberikan gaji setelah pekertjaan itu selesai ketika pekerja itu meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering" (Hadi, 2014,718)

A. Pengertian Upah
upah merupakan harga yang dibayarakan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi dalam kekayaan, dalam bahasa Al-qur'an disebut dengan ujrah. Ujrah merupakan sesuatu yang diberikan dalam bentuk imbalan (Al-Shawab) pekerjaan dan diterima baik didunuia maupun diakhirat. Uapah yang diterima oleh manusia di akhirat sepenuhnya menjadi hak progatif Allah yang dalam konteks ini disebut pahala (ajrun). 

Rasulullah mempersaksikan bahwa tiga orang yang akan menghadap Allah dalam keadaan merugi pada hari pembalasan,n yaitu ia yang meninggal tanpa memenuhi kewajibannya terhadap Allah, ia yang menjual seorang yangmerdeka dan menikmatiuang penjualannya dan ia ang mempekerjakan seseorang menerima jasa pekerjaan darinya namun tidak membayar upahnya.

"Dari Abu Hurairah ra.dari Nabi Saw bersabda: Alloh taala berfurman: ada tiga jenis orang yang aku menjadi musuh mereka pada hari kaiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang telah merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya

Hadis ini selain diriwayatkan oleh Bukhari juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Eksploitasi terhadap pekerja merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela didalam islam. Memberikan pekerjaan terhadap seorang pekerja namun kemudian tidak dibayar merupakan salah satu bentuk eksploitasi dimana perlakunya akan menjadi musuh Allah di hari kiamat. 

Upah dedngan demikian sangat penting dan memberikan dampak yang laus jika pekerja tidak menerima upah yang panatas, maka pariats daya belinya akan menurun sehingga mempengaruhi nukan hanay kehidupan pekerja, melainka juga kehidupan keluarganya dan seluruh masyarakat. 

Turunya paritas daya beli dalam jangka panjang akan merugikan perusahaan dan industri yang menyediakan barang-barang konsumsi disamping itu ketidak adilan kepada pekerja dengan tidak memberikan upah yang layak kepada mereka akan menimbulkan kekacauan dan rasa tidak senang sehinggan memicu aksi pemogokan sehingga menganggu jalannya perusahaan.


Untuk menentukan standar upah yang adil dan batasan-batasan yang emnunjukan eksploitasi terhadap pekerja, islam mengajarkan bagaiaman menetapkan upah yaitu dengan tidak melakukan kezaliman terhadap buruh ataupun dizalimi oleh buruh (QS Al-Bakharah 2:279) . najukan tidak dibenarkan mengeskploitasi buruh dan buruh juag tidak boleh mengeskploitasi majikannya. 

Secara teori dapat dikatakan bahwa upah yang adil adalah uapah yang sebadan dengan oekerjaan yang dilakukannya. Tentu saja penetapan tersebut dengan mempertimbangkan situasi serta faktor-faktor yang berkaitan dengan nilai-nilai pekerjaan dan penetapan upah yang sesuai, tanpa perlakuan zalim baik kepada pekerja maupun kepada majikan.
 
"Daeri Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda:seorang hamba sahaya berhak untuk mendapatkan makanan dan pakaianya janganlah kalian bebani dia dengan pekerjaan yang diluar kemampuannya."

Dari hads ini dapat disimpulkan bahwa upah minimum haruslah mencukupi pekerja untuk mendapatkan makanan dan pakaian yang mencukupi untuk dirinya dan keluarga tanpa membebani dirinya secara berlebihan dalam pekerjaaan. Hal ini diapandang oleh apara sahabat Rasulullah sebagain syarat minimum, bahkan untuk dapat menjaga setandat spritual masyartakat muslim. Kholifat ketiga berkata:

"telah memperintahkan kepadaku ,alik dan pamanya Abu Suhaial bin Malik dari ayahnya bahwasannya dia mendengar Usman bin Affan berkotbah serayan mengatakan: janganlah kalian bebani budak wanita yang tidak punya keahlian untuk bekerja, jika kalian membebaninya maka dia akan bekerja dengan kemaluannya. Janganlah kalian berani membebani anak kecil untuk bekerja, karean jika dia tidak mendapatkannya maka ia akan mencuri. Jagalah kehormatan, niscaya Allah akan menjaga kehormatan kalaian, dan makanlah dengan makanan yang baik ".

Berdasarkan  hadis tersebuit, upah minimum aialah upah yang mampu memenuhi kebutuhan seperti pakaian dan makanan, sdedangkan upah yang ideal merupakan upah yang membuat pekerja mampu untuk memakan dan mengenakan pakaian sebagaimana majiakannya.

"Dari Abu Dzar dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "saudara-saudara kalian Allah jadikan berada dibawah tangan kalian maka berilah mereka makan seperti apa yang telah kalian makan, berilah mereka pakaian seperti apa yang telah kalain pakaian, dan janganlah kalian mebabani mereka dengan sesuatu yang dapat memberatkan mereka. Jika kalian membebankan suatu kepada mereka, maka bantulah mereka."

Jika kedua jenis upah diatas (upah minimum dan upah ideal) digabumgkan, maka upah yang adil harus diatas upah minimum dan nilainya diharapkan mendekati dari upah ideal. Hal ini untuk meminimalkan perbedaan penghasdilan dan untuk menjebatani jurang antara kehidupan para pekerja dan majikan yang cendrung melahirkan dua kelas berbeda, yaitu kelas 'mampu' dan tidak mampu adanya dua kelas berbeda ini melemahkan ikatan persaudaraan yang merupakan sifat mendasar dari masyarakat muslim. Diantara nilai upah minimum dan ideal tersebut, nilai upah sesungguhnya ditentukan oleh interaksi antara suplai dan demand, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat kesadaran moral dalama masyarakat muslim, dan kebijakan pemerintah dalam penetapan upah.

Upah sebelum keringatnya kering mengandung dua hal penting yaitu:
Sebagai pekerja, seseorang dituntut harus menjadi pekerja keras, profesional, dan sungguh-sungguh. Hal ini diisyaratkan secara simbolis dengan perkataan Rasulullah "pekerjaan yang mengandung keringat".
Upah diberikan tepat waktu seseuai dengan tingkat pekerjaan yang dilakukan. Seseorang tidak boleh dieksploitasi tenaganya sementara haknya tidak diberikan tepat waktu.
 
Buruh mempunya hak-hak sebagaimana yang dimiliki oleh majikan sebagai konsekuensi sama-sama sebagai manusia. Majikan tidak boleh melakukan kezaliman kepada buruh, dan harus memberikan haknya segera mungkin sesuai dengan mekanisme yang telah menjadi kesepakatan bersama. (Isanaini, 2015,80-85)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun