Mohon tunggu...
Saiful Rizal
Saiful Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Konteks Riba dalam Pandangan Ulama

6 Mei 2019   21:41 Diperbarui: 1 Juli 2021   23:43 2703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zahiriyyah hanya mengharamkan ketujuh benda tersebut
Menurut pendapat yang masyhur dari imam ahmad dan abu hanifah, riba fadhl terjadi pada setiap jual beli barang sejenis dan yang ditimbang

a. Imam syafi'i dan sebagian pendapat imam ahmad berpendapat bahwa riba fadhl dikhususkan pada emas dan perak dan makanan meskipun tidak ditimbang
Sa'id ibnu musayyab dan sebagian riwayat ahmad mengkhususkannya pada makanan jika ditimbang
Imam malik mengkhusukannya pada makanan pokok
Untuk lebih jelasnya, perbedaan pendapat tersebut akan dijelaskan dibawah ini

b. Madzhab Hanafi
Illat riba fadhl menurut ulama hanafiyah adalah jual beli barang yang ditakar atau ditimbang serta barang yang sejenis, seperti emas, perak, gandum, syair, kurma, garam, dan anggur kering. Dengan kata lain, jika barang-barang yang sejenis dari barang-barang yang telah disebut diatas, seperti gandum dengan gandum ditimbang untuk diperjualbelikan dan terdapat tambahan dari salah satunya, terjadilah riba fadhl.

c. Madzhab Malikiyah
Illat diharamkannya riba menurut ulama malikiyah pada emas dan perak adalah harga, sedangkan mengenai illat riba dalam makanan, mereka berbeda pendapat dalam hubungannya dengan riba nasiah dan riba fadhl

Illat diharamkannya riba nasiah dalam makanan adalah sekedar makanan saja (makanan untuk selain mengobati), baik karena makanan tersebut terdapat unsur penguat (makanan pokok) dan kuat disimpan lama atau tidak ada kedua unsur tersebut.
Illat diharamkannya riba fadhl pada makanan adalah makanan tersebut dipandang sebagai makanan pokok dan kuat disimpan lama

d. Madzhab Syafi'i
Illat riba pada emas dan perak adalah harga, yakni kedua barang tersebut dihargakan atau menjadi harga sesuatu. Begitupula uang, walaupun bukan terbuat dari emas, uang pun dapat menjadi harga sesuatu.

Illat pada makanan adalah segala sesuatu yang bisa dimakan dan memenuhi tiga kriteria tersebut.

Sesuatu yang biasa ditunjukkan sebagai makanan atau makanan pokok;  makanan yang lezat atau yang dimaksudkan untuk melezatkan makanan, seperti ditetapkan dalam nash adalah kurma, diqiyaskan padanya, seperti tin dan anggur kering; makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan badan dan memperbaiki makanan, yakni obat.

e. Madzhab hambali

Pada madzhab ini terdapat tiga riwayat tentang illat riba yang paling masyhur adalah seperti pendapat ulama hanafiyah. Hanya saja, ulama hanabilah mengharamkan pada setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma.

Riwayat kedua adalah sama dengan illat yang dikemukakan oleh ulama syafi'iyah.
Riwayat ketiga, selain pada emas dan perak adalah pada setiap makanan yang ditimbang, sedangkan pada makanan yang tidak ditimbang tidak dikategorikan riba walaupun ada tambahan. Demikian juga pada sesuatu yang tidak dimakan manusia. (Rachmat, 2001:264-269)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun