Mohon tunggu...
Saiful Rizal
Saiful Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Konteks Riba dalam Pandangan Ulama

6 Mei 2019   21:41 Diperbarui: 1 Juli 2021   23:43 2703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam, sebagaimana  agama yahudi dan nasrani juga sangat membenci riba, bahkan mengharamkanya. Semua ulamak sepakat bahwa riba merupakan dosa besar yang wajib di hindari  dari muamalah setiap muslim. Bahkan yusuf al-qoradhawi dalam bukunya bunga bank haram mengatakan bahwa, tidak perna allah SWT. 

Baca juga : Tips agar Terlepas dari Jeratan Utang Riba

Mengharamkan sesuatu se dahsyat allah swt mmengharamkan riba seorang muslim yang hanif akan merasakan jantungnya seolah akan berhenti ketika membaca pengharaman riba. ( dalam qs. Al- baqorah [2]: 275 -281) hal ini karna begitu buruknya riba dan dampaknya bagi ke hidupan masyarakat sehingga pelakunya di ibaratkan seperti orang yang ke masukan syaitan. Dari hadis  rosulullah saw juga mengemukakan.

 " dari abu huroirah r.a. rosulullah saw bersabda: jauhilah tuju perkara yang membinasakan, para sahabat bertanya, apa saja tuju perkara tersebut wahai rosulallah,? 

Beliau menjawab, menyekutukan allah, sihir, membunuh jiwa yang di haramkan allah swt. Kecuali dengan jalan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan peperanga dan dan menuduh berzina pada wanita- wanita mukmin yang sopan yang lalai dari perbuatan jahat."(muttafakun alaih).

Secara garis besar riba di kelompokkan menjadi dua, yaitu utang --piutang  dan riba jual beli. Riba utang piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah. Adapun riba jual beli terbagi atas riba fadhl dan nasiah

Riba qardh: suatu manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang
a. Riba jahiliyah: utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan
b. Riba fadhl: pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi
c. Riba nasiah: penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Banyaknya klasifikasi riba diatas, menunjukkan bahwa riba memiliki peranan penting dalam proses akumulasi harta. 

Baca juga : Pandangan Islam tentang Riba

Berbagai teori tentang pentingnya bunga memang telah dikembangkan oleh para ekonom kapitalis. Teori-teori ini telah diterapkan secara intensif oleh para kapitalis dan pengikutnya sejak berabad-abad yang lalu hingga sekarang, meskipun sesungguhnya teori-teori itu lemah. 

Teori-teori tentang bunga tersebut antara lain time-preference theory, liquidity preference theory, interest and deposit mobilization, bunga sebagai harga kelangkaan dari modal, biaya kesempatan modal (opportunity cost of capital), bunga untuk mengimbangi penurunan nilai uang karena inflasi dan bunga sebagai keuntungan. (Isnaini, 2015:189-198)

C. Pendapat ulama tentang riba
Ulama sepakat menetapkan riba fadhl pada tujuh barang, seperti terdapat pada nash, yaitu emas, perak, gandum, syair, artikel, kurma, garam, dan anggur kering. Pada benda-benda ini, adanya tambahan pada pertukaran sejenis adalah diharamkan. Adapun pada barang selain itu, para ulama berbeda pendapat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun