Mohon tunggu...
Saiful Rizal
Saiful Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginya

6 Mei 2019   19:21 Diperbarui: 7 Juli 2021   22:03 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Haram Memanfaatkan Barang Rampasan
Sebagaiamana diuraikan diatas, bahwa menggunakan barang orang lain dengan tanapa izin dianggap merampas hak-hak orang lain. Selama ghasab di haramkan maka tidak dihalalkan memanfaatkan barang rampasan dengan cara pemanfatan apapun.selain itu, ia berkewajiaban mengembaliakannya, sekalipun ia sedang mengelolanya, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Menggarap dan Membangun Ditanah Orang Lain Merupakan Ghasab
Jika seseorang menanam lahan persawahan hasil pengghasaban, tanamannnya menjadi hak sipemilik tanah. Sementara itu, bagi siperampas hanya menerima upah dari pemilik tanah, jika tanamannya itu belum dapat dipanen. Namun, jika telah dapat dipanen sipemilik tanah tidak berhak apa-apa kecuali hanaya ongkos sewa lahannya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasul SAW.

"siapa yang telah menanam tanaman diatas tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak mendapatkan apa-apa dari sawahnya itu selain dari ongkos pengolahannya itu". (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Adapun jika ia menanam pohoin diatas tanahn tersebut maka ia wajib mencabutnya. Demikian pula jika ia membangun rumah wajib ia merobohkannya. Hal ini disabdakan pada sabda Rasulullah SAW.

"barang siapa yang menyuburkan sebidang tanah (bukan hak milik) maka tanah itu menjadi haknya. Dan tidak ada hak (memiliki) bagi jeri payah orang yang zalim itu." (HR Ahmad, Abu Daud, Tuemuzi).

3. Orang Yang Mendapatkan Miliknya Ada Pada Orang Lain, Ia lebih Berhak
Jika seseorang menemukan harta yang dirampasya darinya pada orang lain, dia yang lebih berhak, sekalipun si perampas telah menjualnya kepada orang lain itu. Karena si perampas, pada waktu penjualan barang tersebut belum menjadi pemilik sehingga akad jual beli tidak sah.

Dalam keadaan seperti ini si pembeli berkewajiban mengembalikannya kepada siperampas dengan meminta pembayarannya, yang telah ia bayarkan. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw:

"barang siapa yang mendapati barang miliknya ada pada orang lain, daia berhak mengambilnya dan penjualannya dikaitkan dengan orang yang telah menjualnya." (HR Al-Daruquthni). (hasbiyallah,2014, 60-63)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun