Mohon tunggu...
Saiful Rizal
Saiful Rizal Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginya

6 Mei 2019   19:21 Diperbarui: 7 Juli 2021   22:03 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginya (unsplash/freestocks)

Tanpa Seizin, Tiada Hak Baginnya
A. Definisi Hak Milik
Untuk memahami pemaparan tentang kepemilikan maka harus terlebih dahulu mengetahui definisi dari milik. Istilah milik berasar dari bahasa arab yaitu milik yang berakar dari kata kerja manakah, milih dalam lughoh (arti bahasa) dapat diartikan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya menurut istilah milik dapat di definisikan suatu iktisas yang menghalangi yang lain, menurut syariah yang membenarkanpemilik iktisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya kecuali penghalang.(Hasbi,1989, 8).

Menurut jumhur ulama Hak adalah sesuatu yang ditetapkan syara' kepada seseorang secara husus dari penguasaan sesuatu, terkadang dikaitkan dengan harta, seperti hak milik, dan khk pakain. Namun terkadang juga tidak dihubungkan dengan harta seperti hak mengasi. Ulama 

Baca juga : Apakah Penghormatan Hak Pribadi Relevan Digunakan untuk Pembelaan Sekarang Ini?

Hanafiyah membedakan definisi harta dengan milik. Milik (al-milk) ialah sesuatu yang dapat digunakan secara husus dan tidak dicampuri penggunaaanya oleh orang lain. Adapun harta (Al-mal) adalah sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan.

Dalam penggunaannya harta bisa di campuri orang lain. Oleh karnnya berdasarkan konsep hak milik diatas dapat dipahami bahwa anatara hak milik dan harta memiliki hubungan yang saling terkait satu sama lain. Hak milik dapat dikaitkan dengan harta apabila sesuatu hak yang dimiliki oleh seseorang adalah atas benda yang masuk kategori harta. Hak milik merupakan suatu hak yang tidak bisa di campuri oleh orang lain. 

Baca juga : Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Suami-Istri dalam Pernikahan

Adapun harta masih dapat dicampuri oleh orang lain kere3na ada kalanya seseorang adalah suati materi suatu harta benda namun terhalang untuk menggunakannya karena hak manfaatnya dimiliki pihak oarang lain seperti dalam akad sewa atau pinjam.

Hak memiliki dua rukun, yaitu pemilik hak dan objek hak. Pemilik hak dapat individu, dapat pula kolektif  seperti hak ahli waris, dan dapat pula seatu badan usaha yang dipersamakan dengan orang (Al-syakhsiyah Al-I'tibariya). Objek milik dapat bervbentuk harta benda  dan dapat pula berbentuk non materi seperti hak sewa. (Andri,2019,22)

Artinya: dari Rafi' bin Khadij RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biyaya) mengelolahnya.(HR. Abu Daud)

Hadis ini menjelaskan tentang salah satu contoh kepemilikan atau pengelolaan hasil yang tidak dibenarkan dalam islam, yaitu menanami tanah seseorang dengan tanaman tertentui tanpa izin pemilik tanah. Cara-cara pemanfatan tidak sah seperti ini banyak ditemui di masyarakat dan sering dianggap sepele padahal memanfaatkan aset orang lain tanpa izin adalah perbuatan zalim bahkan dalam fiqih dianggap sebagai ghasab (merampas hak orang lain) dimana pelakunya diancam dengan hukuman yang keras. 

Baca juga : Pendidikan Nasional: Hakikat dan Realita Sistem Pendidikan Nasional

Menurt Abu Bakar Al-Jazairi, jikla barang yang dirampas berupa tanah, kemudian perampas membangun rumah diatasnya ataupun menanam tanaman diatsnya maka rumah tersebut harus dirobohkan atau diahncurkan dan tanaman itu harus dicabut dan tanah itu harus dperbaiki karena kerusakan yang disebabkan pembangunan rumah dan penanaman tanamana tersebut, 

atau rumah itu tidak dirobohkan dan tanaman tersebut tidak dicabut, sebagai gantinya perampas meinta ganti atas biyaya pembangunan rumah tersebut atau biaya penenanaman tanaman tersebut namun itupun jika pemilik tanah menyetujuinya. Menurut jumhur ulama hadis hadis diatas menjadi dalil bahwa seseorang yang menanam tanaman diatas tanah yang bukan miliknya maka tanaman tersebut menjadi hak pemilik tanah seutuhnya, sedangkan yang menanam hanya memperoleh ganti rugi. (Isnaini, 2015, 28-29)

B. GHASAB (rampasan)

Sebagai ajaran yang sempurna, islam mengatur bahwa sesuatau yang di gunakan atau dimanfaatkan harus milik sendiri atau milik orang lain dengan akad yang dibenarkan seperti akad alaiyah (pinjaman), wadiah (titipan), dan ijarah (menyewa), apabila tanpa akad yang dibenarkan maka disebut ghasab. Dengan demikian ulama fiqih mendifinisikan ghasab adalah menggunakan barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Sebab dalam islam hanya dibolehkan menggunakan atau memanfaatkan barang orang lain dengan cara alaiayah (pinjamana) atau wadiah (titipan) atau ijarah (menyewa) atau akad lain yang menunjukan saling ridha.

Berkaiatan dengan makna ghasab Allah SWT. Berfirman dalam firmannya yang artinya:
"adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin, yang mencari kehidupan dilaut, da

Dan aku bertujuan merusaknya, karena dibelakang mereka ada raja yang mengambil tiap-tiap bahtera secara rampas. (QS. Kahfi 18:79)

Hukum Ghasab

Adapun hukum ghasab adalah haram, yaitu berdosa bagi pelakunya, sebgaimana firman Allah Taala yang berbunyi:
Artimya:" dan janganlah memakan harta antara kamu dengan cara batil. (QS Al-Baqarah 2:188)

Berikut ini hadis tentang larangan atau ancaman ghasab.
Artinya:"barang siapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga bagainya. Maka seorang sahabat bertanya: ya Rasulullah meskipun barang yang kita pakaiadalah barang yang ringan (sederhana)?" Ia meskipun sejengkal siwak. " jawab sang Rasul. (HR. Muslim An-Nasai, dan Imam Malik)

Ketentuan Lain Dari Ghasab

1. Haram Memanfaatkan Barang Rampasan
Sebagaiamana diuraikan diatas, bahwa menggunakan barang orang lain dengan tanapa izin dianggap merampas hak-hak orang lain. Selama ghasab di haramkan maka tidak dihalalkan memanfaatkan barang rampasan dengan cara pemanfatan apapun.selain itu, ia berkewajiaban mengembaliakannya, sekalipun ia sedang mengelolanya, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Menggarap dan Membangun Ditanah Orang Lain Merupakan Ghasab
Jika seseorang menanam lahan persawahan hasil pengghasaban, tanamannnya menjadi hak sipemilik tanah. Sementara itu, bagi siperampas hanya menerima upah dari pemilik tanah, jika tanamannya itu belum dapat dipanen. Namun, jika telah dapat dipanen sipemilik tanah tidak berhak apa-apa kecuali hanaya ongkos sewa lahannya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasul SAW.

"siapa yang telah menanam tanaman diatas tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak mendapatkan apa-apa dari sawahnya itu selain dari ongkos pengolahannya itu". (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Adapun jika ia menanam pohoin diatas tanahn tersebut maka ia wajib mencabutnya. Demikian pula jika ia membangun rumah wajib ia merobohkannya. Hal ini disabdakan pada sabda Rasulullah SAW.

"barang siapa yang menyuburkan sebidang tanah (bukan hak milik) maka tanah itu menjadi haknya. Dan tidak ada hak (memiliki) bagi jeri payah orang yang zalim itu." (HR Ahmad, Abu Daud, Tuemuzi).

3. Orang Yang Mendapatkan Miliknya Ada Pada Orang Lain, Ia lebih Berhak
Jika seseorang menemukan harta yang dirampasya darinya pada orang lain, dia yang lebih berhak, sekalipun si perampas telah menjualnya kepada orang lain itu. Karena si perampas, pada waktu penjualan barang tersebut belum menjadi pemilik sehingga akad jual beli tidak sah.

Dalam keadaan seperti ini si pembeli berkewajiban mengembalikannya kepada siperampas dengan meminta pembayarannya, yang telah ia bayarkan. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw:

"barang siapa yang mendapati barang miliknya ada pada orang lain, daia berhak mengambilnya dan penjualannya dikaitkan dengan orang yang telah menjualnya." (HR Al-Daruquthni). (hasbiyallah,2014, 60-63)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun