Mohon tunggu...
Saiful Anwar
Saiful Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180209 / hki.g

Mari Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Yurisprudensi dengan Hukum

23 Mei 2021   14:24 Diperbarui: 23 Mei 2021   22:30 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Yurisprudensi

Yurisprodensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatah hukum tetap dan diikuti hakim dalam memutus suatu perkara atau khasus yang sama, yurisprudensi menjadi salah satu sumber hukum, selain undang-undang, traktat, dan juga doktrin.

Dalam bidang ilmu hukum tata negara, secara umum, jimly asshiddiqie merumuskan ada tuju macam sumber hukum tata negara yaitu: (1)  Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, (2) Undang-undang dasar,baik pembukaannya maupun pasal pasalnya,(3) Peraturan perundang-undangan tertulis, (4) Yurisprudensi peradilan, (5) Konvensi ketatanegaraan atau contitusional conventions, (6) Doktrin ilmu hukum yang telah terjadi  ius commisionis opinion doctorum,(7) Hukum internasional yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional.

Sumber hukum merujuk kepada pengertian tempat dari asal muasal satu nilai atau norma tertentu berasa, sedangkan dasar hukum ataupun landasan hukum, merupakan norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah, atau dapat dibenarkan secara hukum atau formele zin (sourses of law in itsformal sense) atau in materiele zin (source of low in matrial sense). Sumber hukum dalam arti formal dapat didefinisikan sebagain tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaidah hukum diambil, sedangkang sumber hukum dalam arti materil adalah tempat dari mana norma itu berasal, baik dari arti tertulis maupun tidak tertulis.

Sedangkan menurut J.A Prontier, pertama-tama adalah penting adalah untuk mengetahui sumber-sumber hukum apa yang digunakan hakim. Dalam doktrin, sebagai sumber hukum formal dan mandiri hanya diakui; traktat dan undang-undang (sumber-sumber dari hukum tertulis), dan yurisprudensi dan kebiasaan (sumber-sumber hukum tidak tertulis). Didalam praktek hukum juga digunakan pengertian hukum yang jelas “lebih luas”

Yurisprudensi mempunyai fungsi yang sangat penting yakni untuk mengisi kekosongan hukum  dan untuk mewujudkan standar hukum yang sama dalam kepatian hukum. Peraturan perundang-undangan tidak pernah mengatur secara lengkap dan detail, oleh karena itu yurisprudensilah yang akan melengkapi suatu kekosongan hukum. Dalam konteks yurispudensi adalah sebagai sumber hukum bagi para hakim dalam mengadili perkara. Hukum yurisprudensial mengacu pada penciptaan dan penyempurna hukum dalam bentuk rumusan putusan pengadilan.

Selain berkedudukan sebagai sumber hukum yurisprudensi dalam dunia peradilan pada hakikatnya yurisprudensi mempunyai beberapa fungsi :

(a) Dengan adanya putusan yang sama dalam khasus kusus yang serupa, maka yurisprudensi berperan sebagai penganti undang-undang ketika dalam khasus tersebut tidak ada undang-undang yang mengatur,

(b) Dengan rasa yang sama, maka ada adapat kepastian hukum di masyarakat,

(c) Dengan diciptakannya rasa  kepastian hukum maka putusan hakimbbersifat dapat diperkirakan dan ada transparansi,

(d) Dengan adanya standar hukum, maka apat dicegah kemungkinan timbulnya disparansi dalam berbagai putusan hakim yang yang berbeada adalam kasus yang sama. Berlakunya yurisprudensi sebagai suatu sumber hukum menandakan bawa tugas hakim dan wewenang hakim dalam menyelesaikan permasalahan sebuah hukum baru atau belum pernah ada sebelumnya.

Hakim dalam yurisprudensi sangat berperan penting karena hakim tidak sekedar menerapkan sebuah undang-undang saja tetapi juga dapat menciptakan tau membentyk hukum baru  (fudge made law). Ditegaskan bahwa fungsi yurisprudensi sebagai fudge mode law adalah sebagai cara agar tidak adanya kekosogan hukum sampai adanya kodifikasi hukum yang baru sesuai masalah yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku.

Dalam UUD 1945 ( pasal 24 amandemen atau pasal 24 A setelah amandemen) maupun berdasarkan UU kehakiman ( pasal 27 UU No.14 Tahun 1970 jo; UUNo. 35 Tahun 1999, atau pasal 28 No.4 Tahun2004 jo; pasal 5 ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009, hakim dalam menjalankan fungsi dan kewenangan kehakiman adalah sebagai berikut : 

1. Menfsirkan peraturan perundang-undangan
2. Mencari dan memutus asas-asas hukum dan dasar hukum
3. Menciptakan hukum baru jika ada kekosongan hukum
4. Bahkan dibenarkan melakukan contrn legem apabila ketentuan suatu pasal perundang-undangan yang bertentangan dengan kepentingan umum.
5. Memiliki otonomi yang bebas mengikuti Yurisprudensi.

B. Yurisprudensi Sebagai Kaidah Hukum

Hukum didefinisikan sebagai suatu kaidah atau norma tertulis atau tidak tertulis yang berisikan perintah, larangan, dan atau ketetapan terkait dengan kehidupan masyarakat dan bernegara yang pelanggarannya akan diberikan sanksi hukum oleh Negara atau masyarakat, tergantung norma yang dilanggarnya.

Norma hukum tertulis yang pelaksanaannya memaksa dan mengikat, juga lahir dari pengadilan melalui fungsi hakim sebagai pencipta hukum , penemu hukum (judge made law). Hukum yang diciptakan hakim melalui produk putusan atau penetapan, yakni mengandung norma tertulis yang mengikat dan memaksa untuk dilaksanakan. Norma hukum yang diciptakan hakim itulah yang dapat kita sebut “Kaidah Hukum Yurisprudensi”. Berdasarkan hukum yurisprudensi tidak mengikat bagi hakim namun mencantumkan kaidah hukum yurisprudensi sangat penting sebagai salah satu argumentasi pertimbangan yang dianggap penting.

Norma hukum tertulis tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legalitas kekuasaan yang berwewenang untuk itu, yang sanksi hukumnya diberikan oleh legalitas lembaga kekuasaan kehakiman, seperti pengadilan, kejaksaan dan lain sebagainya. Sedangkan norma hukum tidak tertulis berada tersebar diberbagai peraturan hukum tidak tertulis yang hidup dan dijaga oleh komunitas masyarakat setempat, misalnya norma hukumagama, norma hukum kesusilaan, norma hukum kebiasaan, dan lain sebagainya yang sanksi hukumnya berupa saknsi tekanan sosial, cacian, kehinaan dan keterasingan.

saiful anwar

101180209

As.g

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun