Saya melihat banyak yang mengkritik bahkan dengan keras mengatakan bahwa UU cipta kerja ini tidak hanya, menghilangkan hak-hak suatu aliansi ataupun golongan, namun tidak masuk akalnya aturan dalam isi undang-undang tersebut.
Contoh yang menjadi polemik dan perhatian banyak orang atau para penegak hukum, tentang hilangnya hak buruh dan tenaga kerja, sehingga banyak yang menyimpulkan bahwa UU cipta kerja ini lebih mengutamakan dan memprioritaskan para pengusaha yang mana lebih di untungkan.
Pertanyaan yang paling penting Relevan kah UU cipta kerja di resmikan?.
 Sebagian besar masyarakat indonesia menolak UU cipta kerja ini untuk di resmikan, banyaknya pasal dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di hapus dalam UU cipta kerja,
Dapat kita lihat dalam isi kontrak tampa batas dalam pasal 59, juga hari libur di pangkas dalam pasal 79, dan sistem pengupahan pun di ganti di pasal 88, dan lebih mirisnya sangsi tidak bayar upah di hapus pasl 91, ini yang di sebut keadilan? tidak penindasan dan ketidak adilan sudah jelas dalam UU cipta kerja ini, seakan-akan pembuatan Undang-undang di jadikan alat untuk menindas yang lemah perlunya perhatian dari pemerintah, untuk di jadikan kajian, agar pembentukan hukum ataupun revisi suatu Undang-undang lebih baik kedepannya.
 UU cipta kerja yang sederhana tidak bisa di terapkan di negara yang luar biasa.
 Apakah UU Cipta Kerja ini bisa diterapkan di negara indonesia?
 Tentu saja tidak"  hanya saja ada satu cara untuk untuk pemerintah bisa merealiasasikan UU cipta kerja ini sebagain undang-undang. Pertama memperbaiki isi dan menyelaraskan aturan yang ada dalam UU Cipta kerja, agar selaras dengan apa yang di harapkan rakyat, adanya konsilidasi anatara pemerintah dan objek hukum (masyarakat) itu sangat penting terutama kaum buruh dan tenaga kerja, untuk mencari mufakat yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
 Kedua, perbaikan dari segi keputusan-keputusan manjadi point penting agar dapat di terimanya UU cipta kerja ini di masyarakat.
 Pembentukan UU cipta kerja menurut (mahkamah konstitusi).
Pembentukan UU Cipta Kerja menurut Mahkamah Konstitusi, tidak memegang asas keterbukaan pada publik meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Apalagi draf UU Cipta Kerja yang tidak mudah untuk diakses oleh publik, ini yang menjadikan publik mengeklaim bahwa ada unsur ketidak tranparansian kepada publik.
 Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa dari segi formilnya dan pembuatan UU Cipta kerja dengan metode penggabungan atau omnibus law tidak jelas, metode yang dilakukan merupakan pembuatan undang-undang baru atau hanya melakukan revisi dari undang-undang lama.
Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini tidak memegang aturan dalam proses pembentukan undang-undang dan hanya menjadikan promblem yang membesar jika tidak di perhatikan secara khusus oleh pemerintah.
 Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H