Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa dari segi formilnya dan pembuatan UU Cipta kerja dengan metode penggabungan atau omnibus law tidak jelas, metode yang dilakukan merupakan pembuatan undang-undang baru atau hanya melakukan revisi dari undang-undang lama.
Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini tidak memegang aturan dalam proses pembentukan undang-undang dan hanya menjadikan promblem yang membesar jika tidak di perhatikan secara khusus oleh pemerintah.
 Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H