Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa dari segi formilnya dan pembuatan UU Cipta kerja dengan metode penggabungan atau omnibus law tidak jelas, metode yang dilakukan merupakan pembuatan undang-undang baru atau hanya melakukan revisi dari undang-undang lama.
Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini tidak memegang aturan dalam proses pembentukan undang-undang dan hanya menjadikan promblem yang membesar jika tidak di perhatikan secara khusus oleh pemerintah.
 Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI