Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa dari segi formilnya dan pembuatan UU Cipta kerja dengan metode penggabungan atau omnibus law tidak jelas, metode yang dilakukan merupakan pembuatan undang-undang baru atau hanya melakukan revisi dari undang-undang lama.
Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini tidak memegang aturan dalam proses pembentukan undang-undang dan hanya menjadikan promblem yang membesar jika tidak di perhatikan secara khusus oleh pemerintah.
 Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!