Mohon tunggu...
saiffudin achmad
saiffudin achmad Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa S2 MIAI UII

Mahasiswa pasasarjana MIAI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Etika Produksi dalam Islam

17 Juli 2019   09:52 Diperbarui: 17 Juli 2019   10:01 2729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Etika Produksi dalam Islam

Produksi  dapat diartikan sebagai kegiatan usaha manusia untuk  menghasilkan nilai guna (barang/jasa) yang berguna bagi kehidupan manusia. Tentu dalam Islam usaha yang dijalankan harus memberikan nilai baik atau kemanfaatan maksimal, serta menghindarkan segala resiko kerugian. Produksi yang menghadirkan mudarat dalam Islam tidak di bolehkan dalam ilmu fikih termasuk kegiatan yang haram (dilarang untuk di produksi)

Perlu diperhatikan produksi dalam Islam yaitu menyangkut beberapa hal pertama, bahan produksi harus halal. Pengusaha muslim harus memperhatikan kemaslahatan dalam memilih bahan produksi, jangan sampai barang yang kita jadikan bahan produksi jelek dan menyebabkan penyakit. Sebagai contoh, segala bahan babi dilarang digunakan untuk segala bentuk barang produksi, karena keharaman babi tersebut. Kedua, barang jadi berkualitas baik dan halal. Jika kualitas barang produksi baik maka selanjutnya barang yang dihasilkan akan baik, begitu sebaliknya jika jelek akan merugikan konsumen.

Etika Profesi pada hakekatnya adalah perumusan dan pelaksanaan cara melakukan sesuatu yang baik serta pelaksanaannya sesuai dengan perilaku yang baik di masyarakat. Namun demikian untuk menjadikan sesuatu tersebut sebagai suatu profesi masih memerlukan pemikiran yang lebih mendalam.

Persoalan etika dalam Islam sudah banyak dibicarakan dan termuat dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis. Etika Islam adalah merupakan sistem akhlak yang berdasarkan kepercayaan kepada tuhan, dan sudah tentu berdasarkan kepada agama, dengan demikian Al-Qur'an dan Al-Hadis adalah merupakan sumber utama yang dijadikan landasan dalam menentukan batasan-batasan dalam tindakan sehari-hari bagi manusia, ada yang menerangkan tentang baik dan buruk, boleh dan dilarang, maka etika profesi di sini merupakan bagian dari perbuatan yang menjadi fokus bahasan.

Dengan demikian dapat pula kita maknai bahwa prinsip etika produksi dalam ekonomi islam yaitu tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah.barang yang diproduksi memberikan aspek kemanfaatan untuk semua atau yang kita kenal dengan maslahat (kemanfaatan bersama) atau kita sebut pula dengan mutualisme (saling menguntungkan).

suatu Produsen yang melakukan penipuan ataupun penimbunan (ikhtikar) sangat dilarang dalam Islam. Penipuan bisa terjadi saat kualitas barang baik di campur dengan kualitas barang kurang baik (jelek) kemudian di jual dengan harga yang kualitas baik, dengan demikian akan merugikan konsumen. Atau dengan menimbun yang diharapkan respon pasar akan memahalkan barang yang ditimbun tersebut.

Al-Qur'an yang menerangkan tentang kehidupan moral, keagamaan dan sosial muslim tidak menjelaskan teori-teori etika dalam arti yang khusus sekalipun menjelaskan konsep etika Islam, tetapi hanya membentuk dasar etika Islam, bukan teori-teori etika dalam bentuk baku  Tetapi masalah yang paling utama adalah bagaimana mengeluarkan ethik Islam yang bersumber dari Al-Qur'an yang melibatkan seluruh moral, keagamaan, dan sosial masyarakat muslim guna menjawab semua permasalahan yang timbul baik dari dalam maupun dari luar.

Sebagai contoh, Minuman ( ber alk0hol) keras yang di produksi dalam Islam dilarang. Pertama dalam segi kualitas bahan produksi ada alkohol sebagai bahan pencampur minuman, kita tahun bahwa alcohol tidak baik untuk tubuh manusia. Dengan bahan produksi yang tidak baik maka barang jadir (minuman keras) tersebut tidak layak dikonsumsi karena dapat membahayakan konsumen. Baik segi jiwa maupun fisik kesehatan.

Dengan demikian, produsen muslim harus memperhatikan betul kualitas yang di produksi. Sebab kenikmatan didunia dalam pandangan Islam tidak sekadar dengan menghasilkan keuntungan yang melimpah walau barang yang kita produksi membuat konsumen merugi. Namun keuntungan harus berbanding lurus dengan kualitas barang dan memberikan aspek manfaat bagi konsumen. Dengan demikian produsen akan mendapatkan dua kemanfaatan yaitu kemanfaatan dunia dari segi untung, begitu juga dalam segi immaterial berupa pahala, dua tujuan inilah yang dikenal dengan konsep falah.

Permasalahan kehidupan manusia yang semakin kompleks dengan dinamika masyarakat yang semakin berkembang. Maka akan dijumpai berbagai macam persoalan-persoalan terutama masalah moralitas masyarakat muslim, pada masa Nabi Muhammad  yang terbentuk setelah turunnya wahyu Al-Qur'an, sehingga masih bisa dikembalikan kepada  sumber Al-Qur'an dan penjelasan dari Nabi sendiri. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan keagamaan ketika itu yang dihadapkan dengan masalah budaya, adat dan pola pikir masyarakat yang berkembang saat itu, maka keadaan moralitas menjadi sangat penting dan komplek.

Al-Qur'an sendiri menjelaskan tentang etika dengan berdasarkan tiga terma kunci utama yang merupakan pandangan dunia al-Qur'an. Ketiga terma kunci tersebut adalah iman, Islam, dan taqwa yang jika direnungkan akan memperlihatkan arti yang identik. Istilahiman berasal dari akar kata ( ) yang artinya "keamanan", "bebas dari bahaya, "damai", Islam yang akar katanya ( )yang artinya "aman dan integral", "terlindungi dari disintegrasi dan kehancuran". Dan taqwa yang sangat mendasar bagi Al-Qur'an disamping kedua istilah di atas, yang memiliki akar kata () juga berarti "melindungi dari bahaya", "menjaga kemusnahan, kesia-siaan, atau disintegrasi". Sehingga pembahasan etika yang terdapat dalam Al-Qur'an mengandung cakrawala yang luas karena menyangkut nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan manusia baik secara individu, masyarakat dan Negara secara umum demi mencapai kebahagian baik di dunia dan di akhirat.

Menurut Madjid Fakhri, sistem etika Islam dapat dikelompokkan menjadi empat tipe. Pertama, moral skripturalis. Kedua, etika teleologis. Ketiga, teori-teori etika filsafat. Keempat, etika religius. Dari keempat tipologi etika Islam tersebut, etika religius akan menjadi pilihan sebagai landasan teori yaitu nilai-nilai etika yang didasarkan pada konsep Al-Qur'an tentang nilai-nilai etika dalam Islam..

Etika religius adalah etika yang dikembangkan dari akar konsepsi-konsepsi Al-Qur'an tentang manusia dan kedudukannya di muka bumi, dan cenderung melepaskan dari kepelikan dialektika dan memusatkan pada usaha untuk mengeluarkan spirit moralitas Islam secara utuh. Bahan-bahan etika religius adalah pandangan-pandangan dunia Al-Qur'an, konsep-konsep teologis, kategori-kategori filsafat dan dalam beberapa hal sufisme. Karena itu sistem etika religius muncul dalam berbagai bentuk yang kompleks sekaligus memiliki karakteristik yang paling Islami. Diantara eksponennya adalah Hasan Al-Basri, Al-Mawardi, Al-Raghib Al-Isfahani, Al-Ghazali, dan Fakhruddin Ar-Razi. Al-Ghazali yang sistem etikanya mencakup moralitas filosofis, teologis, dan sufi, adalah contoh yang paling representatif dari etika religius.

Sementara kajian epistemologi terhadap nilai-nilai suatu perbuatan, oleh F. Huorani dikelompokkan  menjadi empat aliran, yaitu:Pertama, Obyektifisme; "right" memiliki arti yang obyektif, yaitu suatu perbuatan itu disebut benar apabila terdapat kualitas benar pada perbuatan itu. Aliran ini biasanya dimiliki oleh aliran mu'tazilah dan filsuf muslim. Kedua, Subyektivism; "right" tidak memiliki arti yang obyektif, tetapi sesuai dengan kehendak dan perintah dan ketetapan Allah swt. Tipe ini disebut secara spesifik oleh George F. Huorani dengan theistic subjectivisme atau divine subjectivisme. Terma ini disepadankan oleh George F. Huorani dengan sebutan ethical voluntarism.

Ketiga, Rationalism; 'right" itu dapat diketahui dengan akal semata atau akal bebas. Artinya, akal manusia dinilai mampu membuat keputusan etika yang benar berdasarkan data pengalaman tanpa menunjuk kepada wahyu. Aliran ini dengan pendayaannya terhadap akal disepadankan oleh George F. Huorani dengan kelompok intuitionist. Aliran ini dibagi 2 yaitu: pertama, "right" selalu dapat diketahui oleh akal secara bebas. Kedua, "right" dalam beberapa kasus dapat diketahui oleh akal semata, pada kasus lain diketahui oleh wahyu, sunnah, ijma', dan qiyas, atau dapat diketahui oleh akal dan wahyu dan seterusnya. Aliran ini secara spesifik disebut denganpartial rationalism.

Keempat, Traditionalism; "right" tidak akan pernah dapat diketahui dengan akal semata tetapi hanya dapat diketahui dengan wahyu dan sumber-sumber lain yang merujuk kepada wahyu. Menurut George F. Huorani, aliran ini bukan tidak sama sekali tidak memanfaatkan kemampuan akal, tetapi kemampuan akal dipergunakan pada saat menafsirkan Al-Qur'an dan sunnah, menetapkan ijma'atau menarik qiyas. Aliran seperti ini biasanya dianut oleh para fuqoha dan mutakallimun.

Al-Qur'an menjelaskan tentang etika dengan berdasarkan tiga terma kunci utama yang merupakan pandangan dunia Al-Qur'an. Ketiga terma kunci tersebut adalah iman, Islam, dan taqwa yang jika direnungkan akan memperlihatkan arti yang identik. Istilah imanberasal dari akar kata ( ) yang artinya "keamanan", "bebas dari bahaya, "damai", Islam yang akar katanya ( )yang artinya "amandan integral", "terlindungi dari disintegrasi dan kehancuran". Dan taqwa yang sangat mendasar bagi Al-Qur'an disamping kedua istilah di atas, yang memiliki akar kata () juga berarti "melindungi dari bahaya", "menjaga kemusnahan, kesia-siaan, atau disintegrasi". Sehingga pembahasan etika yang terdapat dalam Al-Qur'an mengandung cakrawala yang luas karena menyangkut nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan manusia baik secara individu, masyarakat dan Negara secara umum demi mencapai kebahagian baik di dunia dan di akhirat.

Saiffudin Achmad

Mahasiswa Magister Ilmu Agama Islam, Konsentrasi Ekonomi Islam UII

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun