Mohon tunggu...
Saidul Afkar
Saidul Afkar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA DI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HOBI : FUTSAL

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata Islam Karya Elfirda Ade Putri

12 Maret 2024   22:29 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:07 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ruang lingkup hukum perdata islam : 1) munakahat, yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya. 2) Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta harta peninggalan warisan. 

3) Jinayat, yang memuat aturan-aturan yang mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman. 4) Mukhassamat, mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara. 5) Al-ahkam al-sulthaniyah, membicarakan soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan baik pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya, 6) Siyar, mengatur urusan perang dan damai.

Sejarah hukum perdata islam di indonesia : 1) Masa kerajaan, hukum islam dipraktikkan masyarakat dalam bentuk yang hampir sempurna mencakup masalah muamalah dan ahwal al syakhsiyyah. 2) Masa Penjajahan belanda, adanya teori receptie dimana hukum islam bisa diterima dan punya kekuatan hukum apabila diterima oleh hukum adat.

 3) Masa Penjajahan Jepang, tidak banyak perubahan hanya saja jepang ingin menghapus segala hal yang berhubungan dengan pemerintahan belanda. 4) Masa Kemerdekaan, tidak berlakunya lagi teori receptie karena bertentangan dengan Al-quran dan sunnah rasul. 5) Masa Orde Baru, kontribusi besar islam dalam menumbangkan rezim orde lama dan banyak produkhukum islam yang menjadi hukum positif. 6) Masa Reformasi, masa bertambah luasnya aspirasi politik umat islam karena munculnya berbagai partai islam dan munculnya tokoh politik islam.

Sumber-sumber Hukum Perdata islam : 1) Pancasila, 2) UUD 1945 amandemen, 3) UU no.7 tahun 1989 tentang sebagimana diubah dengan UU no.3 tahun 2006 tentang pengadilan agama, 4) UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, 5) Inpres Presiden no.1 tahun 1991 tentang penyebaran kompilasi Hukum Islam.

Hukum Perdata Islam dan Kekuatan hukumnya di Indonesia : 1) Syariah 2) Fikih, 3) Fatwa, 4) Yurisprudensi, 5) Peraturan Perundang-undangan

Pada bab 2 tentang Hukum perkawinan di indonesia memuat tentang pengertian perkawinan, prinsip hukum perkawinan, rukun dan syarat sah perkawinan, pengertian peminangan, syarat dan halangan peminangan, akibat hukum perkawinan dan peminangan, dan hak kewajiban suami istri dalam hukum perdata.

Pengertian Perkawinan : perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. (pasal 1 UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan)

Prinsip Hukum Perkawinan : 1) Asas Kesukarelaan dan Persetujuan kedua belah pihak, 2) Asas membentuk keluarga yang sakinah,mawaddah, warahmah dan kekal, 3) Asas keabsahan perkawinan didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan pihak yang melaksanakan perkawinan, 4) Asas monogami terbuka, 5) Asas calon suami dan istri telah matang jiwanya untuk kawin, 5) Asas mempersulit perceraian, 6) Asas keseimbangan hak dan kewajiban suami istri, 6) Asas pencatatan perkawinan.

Rukun dan syarat sah perkawinan : 1) adanya keduam mempelai, 2) Wali, 3) Saksi, 4) Ijab Qabul

Pengertian Peminangan : upaya seorang lelakiatau perempuan ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita dengan cara yang baik (ma'ruf)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun