Mohon tunggu...
Saidul Afkar
Saidul Afkar Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA DI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HOBI : FUTSAL

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Perdata Islam Karya Elfirda Ade Putri

12 Maret 2024   22:29 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:07 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bab 1: Hukum Perdata Islam

Bab 2 : Hukum Perkawinan Di Indonesia

Bab 3 : Mahar, Pencatatan, Akad Nikah, Larangan, Pencegahan, dan Pembatalan Perkawinan

Bab 4 : Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Wanita Hamil, dan Perkawinan Poligami

Bab 5 : Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan

Bab 6 : Putusnya Perkawinan dan Alasan-alasan Perceraian

Bab 7 : Tata Cara Perceraian, Rujuk, dan Massa Idah

Bab 8 : Akibat Hukum Putusnya Perkawinan, Harta Bersama dan Hak asuh Anak

Buku ini tulis dengan baik dan mudah dipahami, buku ini menjelaskan secara detail setiap persoalan hukum perdata islam dan juga memuat sumber yang jelas dan juga lengkapdengan contoh dari persoalan tersebut yang membuat pembaca jelas dalam memahami hal tersebut .

Pada bab 1 buku ini menjelaskan mengenai apa itu pengertian dari hukum perdata islam itu sendiri dan ruang lingkup dari hukum perdata islam, sejarah hukum perdata islam di indonesia, sumber-sumber hukum perdata islam dan hukum perdata islam dan kekuatan hukumnya di indonesia.

Pengertian hukum perdata islam : Pengertian hukum perdata islam yaitu peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah swt. Dan sunnah rasul yang mencakup norma hukum seperti munakahat dan faraid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun