Nama: Said Muhamad Raya Radjasa
Nim: 222111219
Kelas: HES 5F
- Sosiologi hukum
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yg menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yg bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Ketentuan-ketentuan yg menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
- Hukum dan kenyataan masyarakat
Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan dua entitas yang saling mempengaruhi dan membentuk satu sama lain. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling memengaruhi, di mana hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dan kontrol sosial  untuk menciptakan ketertiban serta keadilan. Menurut Esmi Warasih sebagaimana dalam Mushafi, bahwa pranata sosial dan hukum secara subtansial sama-sama memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas dan ketertiban agar cita-cita kehidupan yang sejahtera, tentram dan damai dapat dicapai. Ketaatan masyarakat terhadap hukum akan sangat berpengaruh untuk keberlakuan  hukum. Keberlakuan hukum itu sendiri disebabkan dua hal. Pertama, orang mentaati  hukum dikarenakan terpaksa karena takut dijatuhi sanksi Kedua, orang mentaati hukum dikarenakan menyadari akan manfaat hukum.
- Â Yuridis empiris dan yuridis normative
Yuridis empiris, atau yang dikenal sebagai sosiologi hukum, adalah disiplin ilmu  yang berkembang dari kemajuan pengetahuan hukum dan dapat dipahami melalui studi fenomena sosial di masyarakat yang memiliki dimensi hukum. Dalam yuridis empiris, fokus tidak pada teks-teks undang-undang itu sendiri, melainkan pada cara hukum diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.
Yuridis normatif adalah pendekatan dalam studi hukum yang berfokus pada analisis dan interpretasi norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundangundangan dan doktrin hukum. Pendekatan ini memeriksa hukum dari segi teks hukum dan kaidah-kaidah yang diatur secara formal, serta mengkaji konsistensi, validitas, dan penerapan aturan tersebut dalam sistem hukum.
- Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Aliran Positivisme memiliki pandangan dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral ssecara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum tertulis. Hal ini karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum selain hukum positive. Maka dari itu apa pun persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis dan itu wajib menurut aliran ini.
- Â Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Sociological Jurisprudence mempunyai cara pendekatan yang bermula dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatannya dari masyarakat ke hukum. Sociological Jurisprudence menganut paham bahwa hanya hukum yang mampu menghadapi ujian akal dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang berdiri di atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan diuji oleh pengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri dalam sistem hukum.
- Madzhab pemikiran hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
Madzhab pemikiran hukum "Living Law" dan "Utilitarianisme" memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami hukum. "Living Law", yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, menekankan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak hanya bersumber dari peraturan resmi, tetapi juga dari norma-norma sosial yang hidup dalam interaksi sehari-hari masyarakat. Menurut Ehrlich, hukum hidup merupakan hukum yang diterima dan dijalankan oleh masyarakat meskipun tidak selalu tercatat dalam undang-undang. Sementara itu, Utilitarianisme, yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam pandangan ini, hukum dirancang untuk memaksimalkan kesejahteraan sosial dengan mempertimbangkan akibat dari suatu tindakan atau peraturan terhadap kebahagiaan masyarakat secara keseluruhan. Kedua madzhab ini menekankan pentingnya hukum dalam konteks sosial, tetapi Living Law lebih fokus pada praktek sosial yang berkembang, sedangkan Utilitarianisme mengutamakan manfaat sosial dari setiap hukum yang diterapkan.
- pemikiran ibnu khaldun dan emile durkheim
Ibnu Khaldun dan mile Durkheim memiliki pandangan yang signifikan dalam sosiologi hukum meskipun berasal dari konteks yang berbeda. Ibnu Khaldun, dalam karyanya Muqaddimah, menekankan pentingnya faktor sosial dan budaya dalam pembentukan hukum, dengan menyoroti bagaimana hukum muncul dari norma-norma yang berkembang dalam masyarakat dan dipengaruhi oleh kekuatan politik dan sosial. Sementara itu, Durkheim, sebagai tokoh utama dalam sosiologi modern, melihat hukum sebagai refleksi dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Menurutnya, hukum mencerminkan tingkat integrasi sosial: hukum pidana berfungsi untuk mengatasi pelanggaran terhadap norma kolektif, sedangkan hukum perdata lebih terkait dengan keseimbangan dan kesepakatan dalam masyarakat yang lebih maju. Kedua pemikir ini sepakat bahwa hukum tidak bisa dipahami hanya sebagai aturan formal, tetapi harus dilihat dalam konteks sosial dan historis yang lebih luas.
- Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan pandangan berbeda dalam sosiologi hukum. Weber memandang hukum sebagai instrumen kekuasaan yang berkembang dalam masyarakat, di mana hukum modern dicirikan oleh rasionalitas dan sistematisasi, serta berfungsi untuk mengatur dan mengontrol hubungan sosial. Ia membedakan antara hukum yang rasional-legal dan hukum yang berbasis tradisi atau karisma. Sebaliknya, H.L.A. Hart, dalam pendekatan positivisme hukumnya, menekankan pada struktur internal sistem hukum, dengan konsep rule of recognition yang menjelaskan bagaimana aturan hukum diidentifikasi dan diterapkan. Hart membedakan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur prosedur penerapan hukum), menjadikan sistem hukum sebagai entitas yang terstruktur dan independen. Keduanya mengakui pentingnya hukum dalam mengatur masyarakat, namun Weber lebih fokus pada dinamika sosial dan kekuasaan, sementara Hart lebih menekankan pada aspek logis dan struktural hukum.
- Efektifitas Hukum
Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. ) Efektivitas hukum artinya efektivitas hukum akan disoroti dari tujuan ang ingin dicapai, yakni efektivitas hukum. Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar supaya masyarakat mematuhi kaidah hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya.
- Law and Social Control
Untuk memenuhi  kebutuhan masyarakat maka perlu terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, social control ini berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung.
- Social Legal Studies
Social Legal Studies (Sosiologi Hukum) adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada bagaimana hukum dipengaruhi oleh, serta mempengaruhi, struktur sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini melihat hukum bukan hanya sebagai sistem aturan yang kaku, tetapi sebagai suatu fenomena sosial yang dinamis, yang terbentuk dan beroperasi dalam konteks sosial yang lebih luas. Studi ini menekankan pentingnya analisis kritis terhadap peran hukum dalam menciptakan ketidaksetaraan, kekuasaan, dan keadilan, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai-nilai, ideologi, dan perubahan sosial dalam masyarakat. Social Legal Studies menggabungkan teori hukum, sosiologi, dan ilmu sosial lainnya untuk memahami peran hukum dalam kehidupan sosial sehari-hari.
- Progressive Law
Hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Secara lebih sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.
Legal pluralism
Legal pluralism adalah suatu konsep yang mengakui adanya keberagaman sistem hukum dalam satu masyarakat. Ini berarti dalam satu wilayah atau komunitas, berbagai hukum dapat berlaku secara bersamaan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Legal pluralism muncul sebagai respons terhadap kompleksitas sosial dan budaya, di mana aturan formal negara tidak selalu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang heterogen. Dalam praktiknya, legal pluralism mencerminkan realitas kehidupan sehari-hari di mana individu sering kali tunduk pada lebih dari satu sistem hukum, tergantung pada konteks atau kebutuhan tertentu.
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam adalah metode yang menekankan pada hubungan antara hukum Islam dan dinamika sosial dalam masyarakat. Pendekatan ini melihat bagaimana hukum Islam dipraktikkan, dipahami, dan berkembang dalam konteks kehidupan sehari-hari, serta bagaimana norma-norma agama berinteraksi dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi. Sosiologi hukum Islam juga mengkaji pengaruh perubahan sosial terhadap interpretasi dan penerapan hukum Islam, sehingga hukum tidak dipandang sebagai sesuatu yang statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap realitas sosial masyarakat. Dengan demikian, pendekatan ini membantu memahami hukum Islam sebagai bagian integral dari struktur sosial yang hidup dan terus berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H