Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan pandangan berbeda dalam sosiologi hukum. Weber memandang hukum sebagai instrumen kekuasaan yang berkembang dalam masyarakat, di mana hukum modern dicirikan oleh rasionalitas dan sistematisasi, serta berfungsi untuk mengatur dan mengontrol hubungan sosial. Ia membedakan antara hukum yang rasional-legal dan hukum yang berbasis tradisi atau karisma. Sebaliknya, H.L.A. Hart, dalam pendekatan positivisme hukumnya, menekankan pada struktur internal sistem hukum, dengan konsep rule of recognition yang menjelaskan bagaimana aturan hukum diidentifikasi dan diterapkan. Hart membedakan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur prosedur penerapan hukum), menjadikan sistem hukum sebagai entitas yang terstruktur dan independen. Keduanya mengakui pentingnya hukum dalam mengatur masyarakat, namun Weber lebih fokus pada dinamika sosial dan kekuasaan, sementara Hart lebih menekankan pada aspek logis dan struktural hukum.
- Efektifitas Hukum
Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuanya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak. ) Efektivitas hukum artinya efektivitas hukum akan disoroti dari tujuan ang ingin dicapai, yakni efektivitas hukum. Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar supaya masyarakat mematuhi kaidah hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya.
- Law and Social Control
Untuk memenuhi  kebutuhan masyarakat maka perlu terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, social control ini berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung.
- Social Legal Studies
Social Legal Studies (Sosiologi Hukum) adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada bagaimana hukum dipengaruhi oleh, serta mempengaruhi, struktur sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Pendekatan ini melihat hukum bukan hanya sebagai sistem aturan yang kaku, tetapi sebagai suatu fenomena sosial yang dinamis, yang terbentuk dan beroperasi dalam konteks sosial yang lebih luas. Studi ini menekankan pentingnya analisis kritis terhadap peran hukum dalam menciptakan ketidaksetaraan, kekuasaan, dan keadilan, serta bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai-nilai, ideologi, dan perubahan sosial dalam masyarakat. Social Legal Studies menggabungkan teori hukum, sosiologi, dan ilmu sosial lainnya untuk memahami peran hukum dalam kehidupan sosial sehari-hari.
- Progressive Law
Hukum progresif adalah serangkaian tindakan yang radikal, dengan mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum bila perlu) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Secara lebih sederhana hukum progresif adalah hukum yang melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.
Legal pluralism
Legal pluralism adalah suatu konsep yang mengakui adanya keberagaman sistem hukum dalam satu masyarakat. Ini berarti dalam satu wilayah atau komunitas, berbagai hukum dapat berlaku secara bersamaan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Legal pluralism muncul sebagai respons terhadap kompleksitas sosial dan budaya, di mana aturan formal negara tidak selalu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang heterogen. Dalam praktiknya, legal pluralism mencerminkan realitas kehidupan sehari-hari di mana individu sering kali tunduk pada lebih dari satu sistem hukum, tergantung pada konteks atau kebutuhan tertentu.
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam adalah metode yang menekankan pada hubungan antara hukum Islam dan dinamika sosial dalam masyarakat. Pendekatan ini melihat bagaimana hukum Islam dipraktikkan, dipahami, dan berkembang dalam konteks kehidupan sehari-hari, serta bagaimana norma-norma agama berinteraksi dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi. Sosiologi hukum Islam juga mengkaji pengaruh perubahan sosial terhadap interpretasi dan penerapan hukum Islam, sehingga hukum tidak dipandang sebagai sesuatu yang statis, melainkan dinamis dan responsif terhadap realitas sosial masyarakat. Dengan demikian, pendekatan ini membantu memahami hukum Islam sebagai bagian integral dari struktur sosial yang hidup dan terus berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H