Mohon tunggu...
Said Muhamad Raya Radjasa
Said Muhamad Raya Radjasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta, saya memiliki hobi bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Sengketa Lahan antara Pak Sugiharto Widjaja dengan Bank Swasta Syariah Ternama

30 September 2024   20:53 Diperbarui: 30 September 2024   20:57 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Said Muhamad Raya Radjasa

Nim : 222111219

Kelas : 5F HES

Kasus

Sugiharto membeli lahan dan bangunan dengan harga 20 miliar. 70% dananya atau sebesar 13 miliar bersumber dari bank syariah dan 7 miliar adalah dana pribadi.

Sisa dananya kemudian dicicil oleh Sugiharto dengan cicilan 136 juta perbulan. Dana yang sudah dibayarkan adalah 1,3 miliar. Namun, cicilan tersebut mengalami kemacetan dan tidak dibayarkan hingga beberapa waktu.

Hingga akhirnya bank syariah tersebut mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kota Bandung secara verstek. Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Bank Swasta Syariah dan menjual tanahnya ke pihak lain.

Pada kasus ini, Sugiharto melalui kuasa hukumnya meminta untuk PN Bandung agar mencabut putusan bank syariah tersebut. Namun, ditolak karena alasan kewenangan. Padahal kuasa hukum sudah memaparkan dasar hukumnya.

Kedua belah pihak menjalani proses media mengenai kesepakatan yang hendak diambil sebelum akhirnya melaju ke persidangan. Meski sudah beberapa opsi ditolak oleh pihak bank syariah.

Kaidah-Kaidah Hukum Ekonomi Syariah yang Relevan

  • Prinsip Keadilan: Dalam transaksi jual beli, kedua belah pihak harus diperlakukan secara adil. Prinsip ini teruji dalam kasus ini ketika Sugiharto mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya, dan bank syariah mengambil tindakan hukum.
  • Prinsip Keberlanjutan: Transaksi ekonomi syariah harus berkelanjutan dan tidak merugikan pihak lain. Prinsip ini terkait dengan kewajiban Sugiharto untuk membayar cicilan secara teratur.
  • Prinsip Kemanfaatan: Setiap transaksi harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dalam kasus ini, bank syariah berharap memperoleh keuntungan dari pemberian kredit, sementara Sugiharto berharap mendapatkan aset berupa lahan dan bangunan.
  • Prinsip Tanggung Jawab: Setiap pihak bertanggung jawab atas tindakannya. Sugiharto bertanggung jawab atas kewajibannya membayar cicilan, sementara bank syariah bertanggung jawab atas tindakan hukum yang diambil.

Norma-Norma Hukum yang Relevan

  • Norma Hukum Perjanjian: Perjanjian kredit antara Sugiharto dan bank syariah merupakan perjanjian yang sah secara hukum, dan kedua belah pihak terikat oleh isi perjanjian tersebut.
  • Norma Hukum Perdata: Gugatan yang diajukan oleh bank syariah merupakan tindakan hukum perdata. Proses persidangan dan putusan pengadilan juga diatur dalam hukum perdata.
  • Norma Hukum Perbankan Syariah: Transaksi kredit yang dilakukan dalam kasus ini diatur oleh ketentuan perbankan syariah, termasuk mengenai akad, akad tambahan, dan prosedur penagihan.

Aturan-Aturan Hukum yang Relevan

  • Undang-Undang Perbankan: Undang-undang ini mengatur mengenai kegiatan perbankan, termasuk perbankan syariah, dan memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan transaksi perbankan.
  • KHI (Kitab Undang-Undang Hukum Islam): KHI mengatur mengenai hukum keluarga dan waris dalam Islam, yang dapat relevan dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan perbankan syariah.
  • Kompilasi Hukum Islam: Kompilasi Hukum Islam memuat berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum perbankan syariah.

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

  • Positivisme Hukum: Aliran ini berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara dan berlaku secara formal. Dalam konteks kasus ini, seorang positivis akan menganalisis kasus ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial.
  • Sociological Jurisprudence: Aliran ini menekankan bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosial dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial. Seorang sociological jurist akan menganalisis kasus ini dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi Sugiharto, dampak sosial dari putusan pengadilan, dan praktik perbankan syariah dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun