Mohon tunggu...
Said Muhamad Raya Radjasa
Said Muhamad Raya Radjasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta, saya memiliki hobi bermain futsal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Sengketa Lahan antara Pak Sugiharto Widjaja dengan Bank Swasta Syariah Ternama

30 September 2024   20:53 Diperbarui: 30 September 2024   20:57 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aturan-Aturan Hukum yang Relevan

  • Undang-Undang Perbankan: Undang-undang ini mengatur mengenai kegiatan perbankan, termasuk perbankan syariah, dan memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan transaksi perbankan.
  • KHI (Kitab Undang-Undang Hukum Islam): KHI mengatur mengenai hukum keluarga dan waris dalam Islam, yang dapat relevan dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan perbankan syariah.
  • Kompilasi Hukum Islam: Kompilasi Hukum Islam memuat berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum perbankan syariah.

Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

  • Positivisme Hukum: Aliran ini berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara dan berlaku secara formal. Dalam konteks kasus ini, seorang positivis akan menganalisis kasus ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau sosial.
  • Sociological Jurisprudence: Aliran ini menekankan bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosial dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial. Seorang sociological jurist akan menganalisis kasus ini dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi Sugiharto, dampak sosial dari putusan pengadilan, dan praktik perbankan syariah dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun