Barangkali dalam pengelolaan bisnisnya, biaya asuransi yang cukup besar adalah biaya operasional itu sendiri. Salah satu perusahaan asuransi membuat dana terpisah yakni dana investasi dan dana nasabah (premi). Imbal hasil pengelolaan dana investasi diharapkan menutupi untuk biaya operasional, sedangkan dana nasabah dikembalikan sebagai pembayaran claim. Ternyata imbal hasil dana investasi belumlah cukup untuk biaya operasional. Hal ini sebenarnya tiada mengapa, selama perusahaan tersebut mampu memenuhi klaim yang terjadi!
Modal Dasar Pembangunan
Sesungguhnya asuransi dapat dijadikan sebagai modal dasar pembangunan, dan ditempatkan sebagai program nasional. Rasa nyaman berupa hilangnya kekhawatiran akan suatu musibah/kejadian buruk seharusnya menjadi milik rakyat yang mendasar. Keamanan rakyat, akan menyebabkan rakyat dapat berkarya dengan baik dan merasa bahagia. Keamanan itu dilaksanakan oleh pemerintah (melalui TNI/ Polri).
Secara tidak langsung, hal ini dapat dikatakan sebagai asuransi. Pemerintah seharusnya terus meningkatkan keamanan ini, mengampanyekannya, dan juga sekaligus mendorong rakyat untuk memanfaatkan keamanan ini sebagai faktor untuk meningkatkan produktivitas. Pada kalangan 'the have' secara sadar meningkatkan keamanan yang ada dengan swadaya.
Demikian pula halnya dengan kesehatan masyarakat, hendaknya dijamin penuh pemerintah, dan diiklankan sebagai bagian produktivitas. Pada berbagai perusahaan menambahnya dengan asuransi 'swadaya' dan seharusnya menjadi bagian dari produktivitas.
Dalam hal pendidikan, ada baiknya bagi penyelenggara pendidikan dan perusahaan asuransi duduk bersama menciptakan produk asuransi. Bayangkanlah seorang mahasiswa yang harus putus kuliah, tak ada biaya kuliah karena ayahnya meninggal dunia. Keberlanjutan kuliah mahasiswa ini dapat dijamin, seandainya dalam komponen biaya kuliah tersebut ada unsur asuransinya.
Selain itu, mahasiswa tersebut juga bukan 'peminta' karena dia mendapatkan dana dengan cara yang terhormat. Selama ini bantuan berbentuk beasiswa, cenderung bersifat insidental serta terbatas kemanfaatannya. Adanya beasiswa dan asuransi dapat menjadi sinergi menyelamatkan masa depan tunas bangsa. Sekali lagi ditegaskan, musibah itu bersifat tidak diharapkan; tidak rutin, namun dapat 'merusak' segala rencana baik.
Untuk hal inilah diperlukan upaya mitigasi dampak dari musibah tersebut. Dampak buruk dari asuransi adalah perilaku moral hazard yang dilakukan oleh peserta berupa ketidakpedulian atas tindakan berisiko yang merugikan. Untuk hal ini sebenarnya perusahaan asuransi sangat memahaminya, dengan membuat aturan yang merujuk pada tindakan yang seharusnya. Misal, kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, maka klaim asuransinya dapat batal.
Persoalannya, perlu dijelaskan secara detail bagi peserta, sehingga tidak terjadi 'pertengkaran' kelak. Penjelasan awal ini juga akan mendorong peser ta mengikuti aturan yang ada, sehingga secara keseluruhan kita dapat menjadi lebih tertib. Hal ini akan mendorong sikap disiplin.
Pada BPJS Kesehatan, jika tidak salah; ada klausul tidak menjamin kesehatan perokok; karena perokok melakukan tindakan moral hazard. BPJS perlu memberi aturan yang lebih keras dan sosialisasi yang intens, sehingga masyarakat dapat mengubah perilaku menjadi lebih sehat. Hal ini tentu dapat sebagai modal dasar bangsa. Mari berinvestasi, mari berasuransi.
Tulisan ditayangkan juga di beritasatu.com.