Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Duduk Perkara Rencana Aksi Buruh pada Tanggal 30 April

21 April 2020   10:58 Diperbarui: 21 April 2020   10:59 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Menyoal Data PHK Kemnakertrans

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) per tanggal 16 April 2020, jumlah perusahaan dari sektor formal yang merumahkan dan mem-PHK mencapai 83.546 perusahaan. Sementara dari sektor informal yang terdampak mencapai 30.794 perusahaan.  

Besarnya angka perusahaan yang terdampak tentu bakal merembet terhadap besarnya angka pekerja. Dari sektor formal jumlahnya yang di-PHK dan rumahkan mencapai 1.500.156 pekerja. Rinciannya yang terkena PHK sebanyak 229.789 orang dan yang dirumahkan sebanyak 1.270.367 orang.

Sementara dari non formal mencapai 443.760 orang, sehingga pekerja yang terdampak dirumahkan dan PHK menurut catat Kemenaker saja sudah 1.943.916 pekerja.  Angka ini belum termasuk catatan BP Jamsostek dan kementerian lain.

Dalam hal ini ini, KSPI meragukan penyajian data PHK dari Kemenaker yang tidak transparan dan tidak terukur tersebut. Sektor industri mana yang banyak ter-PHK? Dan juga mengecam sikap pengusaha dan Apindo yang selalu berkeluh kesah sehingga merugikan buruh. Padahal sudah banyak insentip dan dana APBN yang digelontorkan penerintah untuk membantu kesulitan pengusaha di tengah pandemi corona.

KSPI berpendapat, harus ada pemilahan sektor industri yang jelas yang terkena PHK tersebut. Harus dibagi dalam dua kategori sektor industri yang terkena PHK  dari angka bombastis PHK dari Kemenaker tersebut.

Kategori pertama adalah sektor industri pariwisata, maskapai, hotel, travel agen, restoran, jasa penunjang pariwisata, logistik, transportasi online, industri digital ekonomi, dan UMKM. Sektor inilah yang paling banyak ter PHK.

Sedangkan kategori yang kedua adalah sektor industri manufaktur baik padat karya maupun padat modal. Dimana sektor ini belum banyak yang di PHK, sebagaimana data "bombastis " Kemenaker tersebut, lebih baru dirumahkan atau kontrak kerja habis waktunya.

Patut diduga ada agenda lain dari kelompok tertentu dengan mengambil kesempatan di tengah kesulitan pandemi corona ini.

Dengan data PHK yang bombastis dan meminta upah serta THR dikurangi nilainya, dan pada saat yang sama DPR membahas omnibus law RUU Cipta Kerja, maka ada kesan seolah-olah omnibus law adalah jawaban terhadap solusi dari banyaknya buruh yang kehilangan pekerjaan tersebut, yaitu dengan mengundang investor baru melalui omnibus law yang tergesa-gesa dibahas oleh DPR RI di tengah pandemi corona.

Kalangan buruh menduga, ini adalah agenda untuk memuluskan RUU Cipta Kerja. Apalagi kalau kita lihat, pasal-pasal di dalam omnibus law sama persis dengan seperti yang diminta kalangan pengusaha saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun