Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... -

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

Selanjutnya

Tutup

Money

Selamatkan Upah Buruh Indonesia

29 Oktober 2015   09:28 Diperbarui: 29 Oktober 2015   09:47 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memang, besarnya KHL akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. Tetapi karena kenaikan upah minimum sudah diikat hanya sebesar inflansi + pertumbuhan ekonomi, kenaikannya hanya berada dalam kisaran 10 persen. DKI Jakarta sebagai contoh, dengan upah minimum tahun ini sebesar Rp. 2.700.000, maka upahnya hanya naik sebesar Rp. 270.000. Kenaikan sebesar itu jelas tidak akan membuat daya beli semakin meningkat. Bahkan, buruh akan semakin tekor.

Kelima, upah riil di Indonesia terlalu rendah

Upah minimum DKI Jakarta tahun 2015 besarnya hanya Rp. 2.700.000. Ini sangat tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mari kita hitung. Untuk sekali makan dengan menu sederhana, habis Rp. 15.000. Jika sehari makan 3 kali, maka menjadi Rp. 45.000. Sebulan totalnya Rp. 1.350.000. Untuk sewa rumah, sebulan Rp. 700.000. Sedangkan untuk keperluan transportasi, dalam sebulan bisa mencapai Rp. 400.000. Itu artinya, untuk keperluan makan, sewa rumah, dan transportasi sudah menghabiskan Rp. 2.450.000. Dengan upah sebesar Rp. 2.700.000, maka hanya akan tersisa 250.000. Dengan uang Rp. 250.000 inilah buruh harus membiayai kebutuhannya yang lain, seperti pakaian, pendidikan, uang jajan anak, dan lain-lainnya. Apakah mencukupi? Tidak!

Kondisi ini terjadi di ibu kota Negara. Bagaimana dengan daerah-daerah yang lain? Tentu nasibnya akan lebih memprihatinkan.

PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan adalah produk politik upah murah yang dibuat oleh pemerintahan Jokowi – JK. Melalui PP ini, secara sistemik buruh akan dimiskinkan. Produk ini hanya memuaskan kalangan “pengusaha hitam” yang rakus. Dengan upah murah, mereka akan mengeksploitasi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia, jelang MEA pada Desember 2015.

Mari kita lawan upah murah. Saatnya kita menentukan nasibnya sendiri, dengan terus menggelorakan dan menyuarakan penolakan terhadap PP No. 78 Tahun 2015 tentan Pengupahan.

Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, kami mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
  2. Naikkan UMK/UMP tahun 2016 serendah-rendahnya 22%
  3. Copot Menteri Ketenagakerjaan, yang telah gagal memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejateraan kaum buruh.

#SelamatkanUpahBuruhIndonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun