Mohon tunggu...
Said Welikin
Said Welikin Mohon Tunggu... lainnya -

Saya seorang wartawan di Makassar. Prinsip hidup, berusaha memberikan yang terbaik. Email: saidwelikin@ymail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jermias Rarsina SH: Sertifikat Pertama Tana Toraja Dicabut

26 Januari 2014   19:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:27 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut  dikatakan Jimy,  “Ada tiga jenis akta atau surat, yaitu Akta otentik atau surat resmi, Akta  di bawa tangan, dan Akta bukan di bawa tangan atau Akta biasa”.

“Khusus akta otentik berkaitan  dengan  sertfikat, berdasarkan  PP 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, maka di Indonesia dikenal  dengan sistim pendaftaran hak (Regestition Title), haknya yang didaftar bukan tanahnya”.

“Pendaftaran hak di Indonesia yang berkaitan dengan sertifikat, ada sistim pembuktiannya,  yang dikenal dengan pembuktian negative mengandung unsure positif atau negative bertendensi positif”.

“Yang artinya sejak dterbitkan karena dia bukti otentik, maka kekuatan pembuktiannya sempurna tidak memerlukan tambahan alat bukti lain”.

“Kata kuncinya semua akta yang dibuat didepan pejabat yang ditentukan  Undang- Undang maka kekuatan pembuktiannya sempurna, sesuai PP 24, sertifikat merupakan alat bukti  kepemilikan yang kuat.

"Pengertiannya sepanjang orang tidak mampu membuktikan ketidak benaran maka sertifikat tetap berkekuatan hukum”.

“Akan tetapi  manakala ada orang mampu membuktikan ketidak benaran maka sertifikat itu lalu tidak berkekuatan hukum, manifestasinya dari semuanya ini muncul  Pengadilan Tata Usaha Negara di berbagai tingkatan”, tandas Jimy.(Muhammad Said Welikin/LINTAS)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun