Mohon tunggu...
Said Welikin
Said Welikin Mohon Tunggu... lainnya -

Saya seorang wartawan di Makassar. Prinsip hidup, berusaha memberikan yang terbaik. Email: saidwelikin@ymail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jermias Rarsina SH: Sertifikat Pertama Tana Toraja Dicabut

26 Januari 2014   19:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:27 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Kalau berbicara tentang pemberian hak, maka itu berkaitan dengan ketentuan penguasaan-penguasaan tanah Negara”.

“Sementara hasil tinjau lokasi, pemeriksaan setempat dan bukti surat serta keterangan  saksi-saksi  terungkap lokasi tersebut merupakan tanah adat atau tanah milik Indonesia”. Apalagi di Tana Toraja rata-rata tanah adat.

“Sehingga  pada kolom pencatatan asal persil harusnya tercatat konfersi atas tanah adat, bukan pemberian hak”.

“Kedua ,  pada kolom  pencatatan, Surat Ukur,  Gambar Situasi, dan Penerbitan tercatat tanggal 2 Juli 1975, dengan demikian tidak memenuhi  syarat tenggang waktu pengumuman".

“Ketiga ,  Untuk penerbitan sertifikat prosedurnya  harus sesuai ketentuan yang berlaku, karena  sertipikat itu terbit pada tahun 1975, maka PP (Peraturan Pemerintah ) Nomor 10   tahun 1960 yang berlaku”.

“Pada PP 10 merupakan ketentuan yang yang didalamnya mengatur tentang pendaftaran tanah yang secara inklusif mengatur pula hubungannya dengan syarat=syarat lainnya sehubungan dengan kegiatan pendaftaran tanah, dalam hal ini pemohon sertifikat harus menguasai lokasi".

"Fakta persidangan, pemilik sertifikat jangankan menempati lokasi, membayar pajak pun tidak”,  urai Jimy.

“Atas dasar itu Majelis Hakim P.TUN Makassar memutuskan sertifikat pertama terbit di Tana Toraja dibatalkan dan dicabut”, ungkap Jimy.

Menjawab pertanyaan wartawan tabloid LINTAS, tentang apa resepnya,  dan sudah berapa sertifikat yang berhasil dibatalkan.

Jimy yang selain pengacara  juga seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar ini mengatakan,  “Bidang profesi apa pun , kualitas seseorang seperti  integritas, idialisme, intelektualisme , dan moralitas, syarat terbangunnya sebuah profesi yang mampu  dijadikan suri tauladan bagi masyarakat lingkungannya”.

“Kemudian selamah berkarir sebagai seorang pengacara, sudah delapan sertifikat yang berhasil dibatalkan termasuk sertifikat  nomor satu Tana Toraja dibatalkan pada 16 Januari lalu, ungkap Jimy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun