Kesimpulan
Dalam pendapat DKPP sudah jelas bahwa DKPP membenarkan bahwa Keputusan KPU untuk pengangkatan Capres & Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Akan tetapi, ini merupakan "kecerobohan" Ketua KPK karena telah melanggar prosedur penetapan Capres-Cawapres a quo. Ini justru membahayakan kondisi politik di Indonesia. Karena framing terkait "Ketua KPU divonis melanggar etik" seakan-akan di framing membatalkan Keputusan KPU a quo padahal DKPP dalam putusan in casu tidak membatalkan Keputusan KPU a quo. Hal ini justru menimbulkan serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran seakan-akan mereka "mencurangi" atau "mengakali" KPU. Faktanya menurut DKPP dalam putusan in casu ini murni kesalahan dan "kecerobohan" Ketua KPU dan jajarannya sendiri. Kemudian dibarengi dengan Putusan MK yang bersifat erga omnes yang berarti langsung dilaksanakan (self executing) yang kemudian ditaati oleh Ketua KPU dan jajarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H