Fenomenologi Pajak dan Kewirausahaan
Pengantar
Kewirausahaan sebagai proksi keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia baru-baru ini mendapat perhatian yang cukup besar dari Presiden dengan diterbitkannya "Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk mengejar ketertinggalan jumlah Wirausaha di Indonesia yang masih sangat sedikit, 3,47 persen. Target pemerintah, pertumbuhan kewirausahaan meningkat menjadi 3,95% pada tahun 2024 agar struktur ekonomi nasional lebih kuat. Bukan hanya karena kemampuan kewirausahaan mereka tetapi juga untuk menciptakan peluang kerja. .(Ihsan, 2022)
Program ini diharapkan dapat terus-menerus tidak hanya untuk mengurangi populasi pengangguran tetapi kecenderungan yang dirasakan untuk mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara; meningkatkan pendapatan, pembentukan modal, dan mendorong penerimaan pajak pemerintah dalam jangka panjang(Taiwo et al., 2013) Seorang pengusaha menggunakan bahan-bahan lokal sehingga menciptakan pasar yang memungkinkan untuk produk-produk lokal.
Perpres 2 tahun 2022 mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai pasal 16 (3) di ketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM, dengan wakil Ketua Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Dalam Negeri yang beranggotakan 20 Kementerian/Lembaga(Perpres 2, 2022)
Identifikasi Masalah
Sebagian besar UKM gagal pada fase awal pertumbuhannya karena ketidakmampuan mereka menghadapi tantangan dan ketatnya persaingan pasar Hal ini mengkhawatirkan karena sebagian besar dari masalah ini disebabkan oleh factor internal pengusaha, kegagalan pemerintah, atau lingkungan operasional yang tidak sesuai.
Rumusan Masalah
Berdasrkan identifikasi masalah maka Tantangannya adalah; bagaimana meningkatkan kapabilitas UKM agar memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi gelombang persaingan dan lebih flexible dalam memilih wilayah operasionalnya? Apa yang dilakukan pemerintah sebagai mitra tersembunyi wirausaha terutama UKM yang memerlukan dukungan teknis dan strategis agar dapat tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitasnya agar sumber pajak ini bisa produktif dan efektif? Bisakah pemerintah membuat kebijakan yang dapat menghindarkan kelompok rentan ini dari ketentuan perpajakan yang pelik dan tidak bersahabat?
Tinjauan Pustaka
Kewirausahaan/enterpreneurship
Entrepreneur berasal dari kata Perancis entreprendre, yang berarti melakukan atau memulai (Oxford English Dictionary). Dalam penggunaan sekarang, orang yang melakukan wirausaha atau memulai bisnis kadang-kadang disebut sebagai pengusaha. Kewirausahaan juga sering identik dengan inisiatif dan pengambilan risiko. Definisi ini berbeda dengan yang dikemukakan oleh Schumpeter. Pengusaha sering memulai bisnis baru, menunjukkan inisiatif besar, dan mengambil risiko besar. Namun, atribut ini tidak mendefinisikannya. (Giertz, 2018)
Kewirausahaan adalah suatu usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan
Peran wirausaha didefinisikan sebagai perilaku, tindakan dan keputusan yang bergantung pada posisi tertentu, dipengaruhi oleh norma, harapan, budaya, masyarakat, kelompok atau organisasi (Holsti, 1970). Teori peran menekankan bahwa individu adalah aktor sosial yang, pada dasarnya, mempelajari peran dari posisi yang mereka tempati dalam masyarakat. "Aktor" dalam lingkungan organisasi ditentukan oleh peran layanan yang mereka mainkan (Solomon et al., 1985). Sedangkan menurut Biddle (1986), teori peran menjelaskan peran, dengan asumsi bahwa orang adalah anggota dari posisi sosial dan memiliki harapan untuk perilaku mereka sendiri dan orang lain.
Peran adalah ekspektasi normatif yang umum yang memprediksi perilaku. Baron (2007) menyebutkan perilaku wirausaha seorang pengusaha adalah orang yang mengambil tindakan, mereka terlibat dalam upaya terus menerus untuk mengubah ide mereka menjadi usaha yang beroperasi dan menguntungkan. Lebih lanjut, menyatakan bahwa karena wirausahawan sadar atau mereka mengembangkan produk atau jasa baru, mereka mengembangkannya melalui tindakan dan perilaku wirausaha menjadi usaha baru, maka perilaku wirausaha merupakan penghubung antara mengidentifikasi peluang dan penciptaan usaha.
Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(UU KUP Stdtd UU HPP, 2021)
Perpajakan adalah satu-satunya cara praktis untuk meningkatkan pendapatan guna membiayai pengeluaran pemerintah atas barang dan jasa yang diminta sebagian besar dari kita. .(Tanzi & Zee, 2013) Tidak mudah menyiapkan sistem perpajakan yang efisien dan adil, terutama bagi negara-negara berkembang yang ingin terintegrasi dalam ekonomi internasional. Sistem pajak yang ideal di negara-negara ini harus meningkatkan pendapatan penting tanpa pinjaman pemerintah yang berlebihan, dan harus melakukannya tanpa mengecilkan aktivitas ekonomi dan tanpa terlalu banyak menyimpang dari sistem pajak di negara lain.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain fenomenologi, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai kompleksitas yang ada pada interaksi sosial antara pengusaha dengan sesamanya dan antara pengusaha dengan pemerintah / otoritas pajak, selain itu
Sumber data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalaha data primer diperoleh dengan cara observasi dan interview terhadap 2 kelompok usaha kecil dan menengah
Data sekunder
Data sekunder terdiri dari data pemilik dan pengelola usaha diperoleh dari ketua kelompok usaha, selanjutnya diolah dan dikaji menggunakan pendekatan triangulas
Fenomena
Penentu kelangsungan hidup wirausaha bervariasi bergantung pada lokasi (Dialog Pajak Internasional, 2007).pemerintah mengumpulkan uang untuk tujuan menyediakan infrastruktur, sosial, untuk menciptakan pekerjaan tertentu dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan domestik Berkurangnya lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah, memaksa masyarakat untuk berusaha sendiri dengan berbagai cara agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Diantara mereka ada yang memilih untuk membuka usaha dengan alasan yang hampir sama akan tetapi memiliki kemampuan yang berbeda bahkan tanpa pengetahuan yang memadai mengenai bidang yang akan dijalani, Kondisi sosial dan ekonomi saat ini membutuhkan kreativitas dan kemampuan berinovasi agar bisa bersaing di dalam bisnis, Pengetahuan tentang kewirausahaan harus dimiliki oleh siapapun yang akan menekuni bidang ini, karena tanpa pengetahuan yang cukup maka akan sulit untuk bertahan.
Rata-rata pelaku UKM tidak mengaku terpaksa memilih usaha karena tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk mengembangkan usahanya, mereka masih terkungkung pola lama, beli dan jual, hanya sedikit yang menjalankan kegiatan sebagai wirausaha,
Faktor ekonomi menjadi motivasi utama para pelaku UKM selain factor lingkungan sosial budaya dan agama, sementara pajak tidak pernah mereka pikirkan karena focusnya hanya pada hasil dan sedikit memikirkan proses, Faktor agama juga mempengaruhi prilaku bisnis dan semangat wirausaha. Keyakinan pada taqdir dan hal-hal lain yang bersifat subordinasi ketauhidan masih sangat kuat mempengaruhi pola piker dan prilaku yang tidak ideal compatible dengan ide prinsif-prinsif dan factor-faktor pendukung sukses sukses dalam bisnis sebagaimana yang diyakini oleh para ahli.
Banyak pelaku usah mengalami kegagalan diawal tahun dan tutup sebelum 5 tahun keberadaannya....
Note!
Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah pajak, karena keterbatasan saya memanaj waktu tulisan ini akan saya lanjutkan next time
Referensi:
Giertz, S. H. (2018). Taxation and Entrepreneurship. October, 111--149.
Ihsan, A. (2022). Kemudahan dan insentif bagi wirausaha. https://www.inacraftnews.com/kemudahan-dan-insentif-bagi-wirausaha/
Ojeka A, S. (2011). Tax Policy and the Growth of SMEs: Implications for the Nigerian Economy. Research Journal of Finance and Accounting, 2(2).
Perpres 2. (2022). Perpres No 2 Tahun 2022. 046171, 1--16.
Taiwo, M. A., Ayodeji, A. M., & Yusuf, B. A. (2013). Impact of Small and Medium Enterprises on Economic Growth and Development. American Journal of Business and Management, 2(1), 18. https://doi.org/10.11634/21679606170644
Tanzi, V., & Zee, H. (2013). Tax Policy for Developing Countries. 27, 1--12. http://www.imf.org/external/pubs/ft/issues/issues27/
UU KUP stdtd UU HPP. (2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H