Mohon tunggu...
Sahiruddin Khaliq
Sahiruddin Khaliq Mohon Tunggu... Buruh - Aku masih di dalam Goa

55521110044/Prof Apollo Daito/Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta PAJAK,..Bagai mencabut bulu PINGUIN sebanyak-banyaknya dengan teriakan PINGUIN sekecil-kecilnya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12: Rumus Memahami Sub CPMK3 Fenomena Crossborders and Outsourcing

5 Juni 2022   14:07 Diperbarui: 5 Juni 2022   22:28 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pos kekuasaan salah satu e-commerce di Indonesia

Teori Pierre-Felix Bourdieu (Teori Benang Kusut). Habitus, Modal dan Arena.

Teori strategi kekuasaan menurut Pierre Bourdieu dikenal dengan istilah struktur genetik. Strukturalisme genetik dimaknai sebagai analisa struktur-struktur obyektif yang tidak terpisah dari analisa asal-usul struktur-struktur mental pada individu-individu yang sebagian merupakan hasil penyatuan struktur-struktur sosial dan analisa asal-usul struktur-struktur sosial itu sendiri. Menurut Bourdieu; Habitus merupakan suatu sistem kombinasi struktur objektik, sejarah pribadi, dan kualitas yang bertahan lama yang berfungsi sebagai fondasi keberlanjutan dari praktik yang terstruktur dan terintegrasi secara objektif. 

Modal bertalian dengan Habitus. Seperti para pengusaha pada umumnya terdiri dari penguasa yakni mereka yang menguasai sumber-sumber modal dan kekayaan alam disuatu negara, hal ini tidak terjadi begitu saja melainkan dilakukan secara sistematis terstruktur dan terus menerus (budaya. Mereka bersaing dan atau bersinergi untuk mendapatkan manfaat dari segala sumber yang ada di suatu arena/locus (Negara/Wilayah) dengan berbagai cara salah satunya melalui jalur politik. Tidak mengherankan jika sekarang  di negara kita banyak pengusaha yang terjun ke dunia politik  agar mendapat kekuasaan  dalam menentukan arah kebijakan atau peraturan yang menguntungkan bagi dirinya dalam persaingan penguasaan sumber-sumber kekayaan yang ada di arena selama memungkinkan.

Bagi Bourdieu, (ugm.ac.id) konsep habitus dipakai untuk membongkar mekanisme dan strategi dominasi yang disembunyikan -yang selama ini dampaknya hanya dilihat dari luar individu.Sementara konsep kapital (modal atau sumber daya), kepemilikan atau komposisinya, kerap dipakai untuk menguasai atau mendominasi suatu masyarakat. Bourdieu membagi empat jenis kapital: kapital ekonomi, kapital budaya, kapital sosial, dan kapital simbolik. Terakhir, konsep arena merupakan konsep di mana pertarungan para pemilik kapital dan strategi dominasi (dikuasai atau menguasai) itu terjadi. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari habitus (situasi pengorganisasian sosial) dan kepemilikan kapital (modalitas kekuasaan).

Modal Budaya
Modal Budaya

Dengan meningkatnya jumlah penduduk, angka ketenagakerjaan menjadi masalah yang memerlukan perhatian khusus pemerintah. Salah satu solusi cepatnya ialah menarik investasi asing agar terbuka lapangan pekerjaan Masuknya investasi asing ke suatu negara sebagai pendatang yang melintasi batas negara disebut crossborders.

Crossborders merupakan suatu istilah yang tidak memiliki definisi pasti, hanya saja crossbordeers dipersepsikan sebagai kegiatan ekonomi yang terjadi melintasi batas negara seperti perdagangan Internasional atau transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi antar negara seperti eksport- impor barang dan jasa, barter/ pertukaran, konsinyasi (consignment), perjanjian dagang (package deal), merger dan akuisisi. Sedangkan ssecara geografis transaksi ekonomi lintas batas meliputi lintas batas laut (sea Cross borders) dan lintas batas darat (overland cross borders)

Transaksi ekonomi cross borders berimbas pada munculnya berbagai inovasi keuangan untuk mengaturnya, diantaranya adalah penerapan global payment innovation (GPI) yang melibatkan bank-bank yang ada di negara-negara terjadinya transaksi lintas batas tersebut. Dimana apabila terjadi kegiatan finansial perusahaan secara lintas batas maka bank sebagai operatornya menerapkan layanan pelacakan pembayaran secara real-time, transparans, dan diselesaikan transaksi keuangan tersebut di hari yang sama

Tumbuh pesatnya pasar modal di berbagai negara, memungkinkan terjadinya akuisisi seperti akuisisi operator layanan transportasi online (Gojek) diakuisisi perusahaan e-commerce Tiongkok (Tencent) senilai 16 triliun rupiah. Selama ini pertumbuhan teknologi industry digital merupakan pemegang kendali pasar internasional.
Salah satu alasan dilakukannya merger oleh MNEs adalah untuk melakukan transfer global teknologi, modal, barang dan jasa terintegrasi ke dalam jaringan universal atau internasional secara cepat dan mudah sehingga terbentuklah kekuatan ekonomi besar yang populer kita sebut dengan Konglomerasi.

Perusahaan multinasional (MNC) menjadi salah satu sumber modal dan teknologi yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi negara-negara berkembang. Secara tidak langsung menyebabkan perusahaan multinasional memiliki akses ke faktor-faktor produksi di seluruh dunia dan dapat menggunakan keunggulannya untuk masuk ke negara berkembang guna memperoleh tenaga kerja dengan biaya rendah atau sumber daya lokal lainnya. Akibatnya, perusahaan multinasional dapat mengeksploitasi keunggulan komparatif yang dimiliki oleh negara lain, dan karena fleksibilitasnya mereka memiliki keuntungan yang lebih besar apabila dibandingkan dengan perusahaan domestik.

Kemampuan ICT dan internet yang memungkinkan untuk berbagi bermacam-macam data seperti teks, grafik, suara, video, dan animasi banyak memberi perubahan di bidang ekonomi dan bisnis. Salah satu penerapan ICT dan internet dalam bisnis adalah electronic commerce (e-commerce). Wood (2004) mengatakan bahwa e-commerce dapat memberikan dampak positif pada perekonomian karena fleksibilitasnya dan kemampuannya untuk menciptakan akses pasar. Selanjutnya Wood (2004) mengelompokkan manfaat dari e-commerce, yaitu (1) keuntungan makroekonomi dan (2) keuntungan mikroekonomi kepada individu dan kelompok.

Dilihat melalui ekonomi makro, e-commerce memberikan manfaat dalam meningkatkan efisiensi distribusi barang dan jasa, mengembangkan skala ekonomi di proses produksi, meningkatkan pertumbuhan dasar pengenaan pajak, mendorong inovasi dan menambah keahlian pada pemasaran produk. Selain itu, manfaatnya bagi individu atau kelompok adalah memberikan akses terhadap informasi, mendorong kompetensi pemasaran atau kewirausahaan, serta menciptakan peluang untuk mendapatkan penghasilan dan mengembangkan bisnis keluarga.

Manfaat ICT dalam bisnis dan aktivitas ekonomi menciptakan banyak peluang. Melalui peluang ini, ICT memberikan kontribusi positif untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi sehingga dapat menjadi salah satu jalan untuk membantu mengurangi kemiskinan dalam sebuah negara (UNDP, 2001)

Sebagai salah satu system perekonomian di era Teknologi Informasi (TI) Cross borders dapat bekembang sangat cepat dibanding system ekonomi konvensional, bukan tidak mungkin terjadi praktik bisnis terselubung yang membahyakan bagi negara dan warganya. potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang tentu saja akan berdampak negative terhadap pelaku usaha dan importir resmi dalam negeri. Selain itu negara juga berpotensi kehilangan pendapatan pajak dari crossborder illegal.

Berikut kutipan beberapa pengaruh lintas batas merger dan akuisisi:

1. Penumpukan modal

Merger lintas batas dan akuisisi berkontribusi dalam akumulasi modal secara jangka panjang. Dalam rangka memperluas bisnis mereka tidak hanya melakukan investasi pada tanaman, bangunan dan peralatan, tetapi juga dalam aset tidak berwujud seperti pengetahuan teknis, keterampilan bukan hanya bagian fisik dari modal.

2. Penciptaan lapangan kerja

Kadang-kadang terlihat bahwa Merger dan Akuisisi yang dilakukan untuk mendorong restrukturisasi dapat menyebabkan perampingan tetapi akan menyebabkan keuntungan kerja dalam jangka panjang. Perampingan ini kadang-kadang penting untuk kelangsungan operasi. Ketika dalam jangka panjang bisnis memperluas dan menjadi sukses itu akan menciptakan lapangan kerja baru.

3. Alih Teknologi 

Ketika perusahaan di seluruh negara datang bersama-sama itu menopang efek positif dari transfer teknologi, berbagi keterampilan manajemen terbaik dan praktek dan investasi dalam aset tidak berwujud dari negara tuan rumah. Hal ini pada gilirannya menyebabkan inovasi dan memiliki pengaruh pada operasi perusahaan.

Kemudian adanya beberapa tantangan merger dan akuisisi lintas batas negara diantaranya :

4. Kekhawatiran politik

Skenario politik bisa memainkan peran kunci dalam lintas batas merger dan akuisisi, terutama untuk industri yang sensitif secara politis seperti pertahanan, keamanan dll.

5. Tantangan budaya

Hal ini bisa menimbulkan ancaman besar bagi keberhasilan lintas batas merger dan akuisisi. Berbagai faktor seperti perbedaan latar belakang budaya, kebutuhan bahasa dan praktek bisnis yang berbeda telah menyebabkan merger gagal meskipun berada dalam usia di mana kita bisa langsung berkomunikasi.

Untuk menghadapi tantangan tersebut perusahaan perlu berinvestasi baik jumlah waktu dan usaha untuk menyadari budaya lokal dengan karyawan dan pihak terkait lainnya.

6. Pertimbangan hukum

Perusahaan yang ingin bergabung tidak bisa mengabaikan tantangan untuk memenuhi berbagai masalah hukum dan peraturan-peraturan. Berbagai undang-undang yang berkaitan dengan keamanan, hukum perusahaan dan persaingan terikat menyimpang dari satu sama lain. Oleh karena itu sebelum mempertimbangkan kesepakatan, penting untuk meninjau peraturan ketenagakerjaan, undang-undang dan persyaratan kontrak lainnya yang harus ditangani.

7. Pertimbangan pajak dan akuntansi

Masalah pajak sangat penting terutama ketika datang ke penataan transaksi. Proporsi utang dan ekuitas dalam transaksi yang terlibat akan mempengaruhi pengeluaran pajak, maka pemahaman yang jelas tentang hal yang sama menjadi signifikan. Faktor lain untuk memutuskan apakah struktur aset atau pembelian saham adalah masalah pajak pengalihan.

8. Due diligence

Due diligence merupakan bagian yang sangat penting dari proses merger dan akuisisi. Selain hukum, isu-isu politik dan regulasi, ada juga infrastruktur, mata uang dan risiko lokal lainnya yang membutuhkan penilaian menyeluruh. Due diligence dapat mempengaruhi syarat dan kondisi di mana transaksi merger dan akuisisi akan berlangsung, mempengaruhi struktur kesepakatan, mempengaruhi harga kesepakatan. Ini membantu dalam mengungkap daerah bahaya dan memberikan tampilan rinci dari transaksi yang diusulkan.


Tantangan transaksi lintas batas mengharuskan perusahaan mengetahui peraturan perpajakan di negara tujuan agar dapat melakukan kewajibannya untuk memotong dan memungut PPH dan PPN. Adanya kebijakan perpajakn yang berbeda antar negara memungkinkan timbulnya pemajakan berganda karena benturan klaim terhadap subjek pajak yang sama akibat adanya prinsip pemajakan global (global principle) untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang mana penghasilan dari luar negeri digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dikenai pajak oleh negara residen(negara domisili wajib pajak). Disamping itu terdapat system pemajakan territorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) dikenakan pajak oleh negara sumber penghasilan. Hal ini membuat penghasilan dikenakan pajak dua kali. Pertama oleh negara sumber penghasilan dan yang kedua oleh negara asal atau negara tempat tinggal wajib pajak.

Pos kekuasaan salah satu e-commerce di Indonesia
Pos kekuasaan salah satu e-commerce di Indonesia
Menanggapi hal tersebut,(sindonews.com) sebagai langkah perlindungan terhadap UMKM terkait produk yang masuk dari negara lain pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%. Di sisi lain PP 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah mengatur berkenaan aktivitas perdagangan melalui platform digital seperti e-commerce.

Referensi;


Prof. Apollo, 2022; Rumus Memahamhi Sub-CPMK 3. Fenomena Cross Border
Bahaya Praktik Cross-Border Ilegal di E-Commerce Kita, Ini Curhat Pelaku Usaha| Halaman2(sindonews.com)
Habitus, Kapital, & Arena Pierre Bourdieu – KAJIAN BUDAYA & MEDIA (ugm.ac.id)
Pierre Bourdieu - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun