Tantangan transaksi lintas batas mengharuskan perusahaan mengetahui peraturan perpajakan di negara tujuan agar dapat melakukan kewajibannya untuk memotong dan memungut PPH dan PPN. Adanya kebijakan perpajakn yang berbeda antar negara memungkinkan timbulnya pemajakan berganda karena benturan klaim terhadap subjek pajak yang sama akibat adanya prinsip pemajakan global (global principle) untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang mana penghasilan dari luar negeri digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dikenai pajak oleh negara residen(negara domisili wajib pajak). Disamping itu terdapat system pemajakan territorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) dikenakan pajak oleh negara sumber penghasilan. Hal ini membuat penghasilan dikenakan pajak dua kali. Pertama oleh negara sumber penghasilan dan yang kedua oleh negara asal atau negara tempat tinggal wajib pajak. Menanggapi hal tersebut,(sindonews.com) sebagai langkah perlindungan terhadap UMKM terkait produk yang masuk dari negara lain pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.
Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%. Di sisi lain PP 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga telah mengatur berkenaan aktivitas perdagangan melalui platform digital seperti e-commerce.
Referensi;
Prof. Apollo, 2022; Rumus Memahamhi Sub-CPMK 3. Fenomena Cross Border
Bahaya Praktik Cross-Border Ilegal di E-Commerce Kita, Ini Curhat Pelaku Usaha| Halaman2(sindonews.com)
Habitus, Kapital, & Arena Pierre Bourdieu – KAJIAN BUDAYA & MEDIA (ugm.ac.id)
Pierre Bourdieu - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H