Ketika kita dibenturkan dengan diskusi teknis perundang-undangan bukan pada tataran konstruksi dan alas kebijakannya terlebih dahulu oleh mereka yang mengaku ahli dan memahami betul masalah ini, mari kita ingat kembali pandangan Daniel Kahneman seorang Ahli Psikologi Pengambilan Keputusan sekaligus peraih Nobel di bidang ekonomi tentang kesalahan yang sangat mungkin terjadi akibat terlalu banyak menduga dan mengira dengan intuisi(Kahneman, 2011), bahwa intuisi untuk mengidentifikasi sebuah permasalahan dan mengambil keputusan menjadi kuat dan terasa bisa diandalkan karena kita memperoleh umpan balik yang relevan saja, namun manusia pada dasarnya dikuasai oleh intuisinya tersebut dan memiliki kecenderungan tetap mengambil keputusan meskipun mereka tahu hal tersebut salah. Kuncinya yaitu terus menemukan justifikasi meskipun tidak tepat. Silahkan menduga-duga dan berfilosofi, namun dalam penyelesaian masalah tidak bisa selalu menggunakan pendekatan tersebut apabila dominasi "duga" dan "kira" terasa dalam naskah yang seharusnya mencerahkan dan jujur. Â Â
  Â
Dengan merefleksikan tujuan ketahanan yang berbeda dari pemerintah, bisnis, dan masyarakat akan membantu memastikan bahwa agenda diselaraskan dalam mencapai pendekatan seluruh masyarakat untuk mengatasi risiko kritis dalam bentuk apa pun. Bagi pemerintah, menyeimbangkan biaya, mengatur ketahanan, dan menyesuaikan pengaturan berbagi data untuk memastikan manajemen krisis yang lebih tajam adalah kunci untuk mendorong interaksi yang lebih kuat antara sektor publik dan swasta
Referensi:
Associates, S. S. &. (2022). Sengketa pajak. Bisnisindonesia. https://www.ssas.co.id/sengketa-pajak-kinerja-pengawasan-dipertanyakan/
DJP. (2002). UU RI No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Kahneman, D. (2011). Thinking Fast and Slow. https://en.wikipedia.org/wiki/Thinking,_Fast_and_Slow
Kemenkeu. (2022). Statistik. http://www.setpp.kemenkeu.go.id/statistik
Tampubolon, A. (2022). Praktek banding di Pengadilan Pajak. In pengadilan pajak. Google Book. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=53VgEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=hubungan+sengketa+pajak+dengan+sistem+self+assessment&ots=TfrzfsD5H6&sig=uvegQi7CpEL02i_UH5-ZGH6zNDE&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H