Mohon tunggu...
Sahid Hasanudin ayub
Sahid Hasanudin ayub Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sastra Inggris

baca dan pelajari point pentingnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran hukum Agama dan Pancasila dalam Mengatasi Problem Sosial

7 November 2021   20:01 Diperbarui: 8 November 2021   09:03 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu tiri inisial SAN mengakui kalo dia membunuh lantaran cemburu karena ayah kandungnya lebih sayang ke anaknya ketimbang dirinya, dan alasan yang diberikan SAN selanjutnya yaitu anak tirinya tidak mau diatur dan susah banget untuk makan, sering main HP terus dan pada saat minta uang dia sampai nangis dan guling-guling ke tanah.

Dari sini kita paham permasalahannya tapi bagaimanapun alasannya yang salah tetap salah. Sudah jelas agama dan hukum negara telah mengatur hal tersebut. kita ambil contoh kembali pada sila ke dua Pancasila, dimana hak asasi manusia dijunjung tinggi.

Dan adapun perintah agama untuk jangan membunuh terdapat pada QS. An-Nisa' Ayat 93 yang artinya sebagai berikut:

"Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya."

Untuk mengatasi aksi kriminal diperlukan peran masyarakat, aparat keamanan, fasilitas hukum, dan edukasi di tengah masyarakat atas dampak jika melakukan tindakan kriminal.

kesimpulannya tentang problem sosial kali ini adalah kita harus peka terhadap apa yang ada dilingkungan sekitar, dan juga tau dampak resiko dari melakukan hal tersebut dan lebih penting kita harus tau hukum yang sudah ada untuk mengurangi tidakan yang menjadi problem tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun