Ijarah adalah akad sewa, di mana satu pihak menyewakan aset kepada pihak lain dengan imbalan pembayaran sewa yang telah disepakati.
Kedua akad ini berbeda dari segi prinsip dasar. Murabahah berfokus pada penjualan dengan keuntungan yang telah ditentukan, sedangkan ijarah lebih kepada penyewaan aset untuk jangka waktu tertentu.
Risiko dalam Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi syariah, risiko dalam investasi diatur tanpa melibatkan riba atau spekulasi (maysir), menggunakan prinsip seperti mudharabah, musyarakah, dan sukuk.
- Mudharabah memungkinkan investor dan pengelola berbagi keuntungan sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh investor selama pengelola tidak lalai.
- Musyarakah melibatkan pembagian modal dan keuntungan secara proporsional.
- Sukuk adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan atas aset tertentu yang dapat memberikan keuntungan dari hasil proyek yang didanai.
Hisbah sebagai Prinsip Pengawasan dalam Ekonomi Syariah
Hisbah adalah sistem pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi sesuai dengan syariah. Prinsip ini mengawasi keadilan, transparansi, dan menghindari praktik riba serta perjudian. Hisbah memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang adil dalam transaksi dan menjaga keadilan pasar.
Sebagai contoh, perbankan syariah menerapkan skema bagi hasil yang adil antara bank dan nasabah dalam produk pembiayaan, di mana keuntungan dan risiko dibagi sesuai kesepakatan, tanpa melibatkan riba.
Kesimpulan
Konsep maslahah dalam ekonomi syariah memastikan bahwa semua keputusan dan aktivitas ekonomi tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga berdampak positif bagi kepentingan umum. Dengan berbagai mekanisme seperti PLS, murabahah, ijarah, serta prinsip pengawasan hisbah, sistem ekonomi syariah mendorong keseimbangan dan keadilan sosial dalam menjalankan aktivitas ekonomi.