Mohon tunggu...
Sahid AlFatah
Sahid AlFatah Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Manager di sebuah perusahaan Pt sinar mentari properti

Manajer pemasaran bertanggung jawab untuk mengembangkan strategi pemasaran yang sesuai dengan target pasar. Ini bisa melibatkan analisis pasar, segmentasi pelanggan, serta perencanaan kampanye yang efektif untuk mempromosikan berbagai jenis properti (rumah, apartemen, kantor, dll.). Strategi ini juga mencakup penggunaan berbagai saluran pemasaran, seperti digital marketing, media sosial, iklan offline, dan event pemasaran.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Konsep Maslahah dalam Sistem Ekonomi Syariah: Prinsip dan Penerapannya

18 September 2024   05:48 Diperbarui: 18 September 2024   08:20 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Maslahah adalah konsep kunci dalam sistem ekonomi syariah yang mengacu pada manfaat atau kepentingan umum yang harus diprioritaskan dalam setiap keputusan ekonomi. Maslahah tidak hanya mencakup kepentingan individu, tetapi juga kelas sosial, masyarakat, dan umat secara keseluruhan. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi kepentingan umum.

Penerapan Maslahah dalam Ekonomi Syariah

  1. Penggunaan ModalDalam ekonomi syariah, modal harus digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Contoh penerapannya adalah modal yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Penggunaan modal untuk kepentingan semata-mata meningkatkan kekayaan pribadi tanpa memperhatikan kesejahteraan umum dianggap tidak sesuai dengan prinsip maslahah.

  2. Transaksi KeuanganSetiap transaksi keuangan dalam ekonomi syariah, seperti pinjaman dan pembelian, harus mematuhi prinsip maslahah. Artinya, transaksi tersebut tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus berkontribusi pada perbaikan kondisi sosial dan ekonomi. Transaksi yang hanya menguntungkan individu atau sekelompok orang tanpa mempertimbangkan kepentingan umum tidak diperbolehkan.

  3. Pengelolaan KeuanganDalam investasi atau pengelolaan keuangan lainnya, ekonomi syariah menekankan bahwa setiap keputusan harus berdasarkan prinsip maslahah. Contohnya, investasi yang dilakukan harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, bukan hanya memperkaya individu atau kelompok tertentu.

Profit-Loss Sharing (PLS) dalam Ekonomi Syariah

PLS atau pembagian keuntungan dan kerugian merupakan salah satu prinsip utama dalam perbankan syariah, diterapkan melalui kontrak seperti mudharabah dan musyarakah.

  • Mudharabah adalah kontrak di mana satu pihak (mudharib) mengelola modal dari pihak lain (shahibul maal). Keuntungan dibagi sesuai dengan persentase yang disepakati, sementara kerugian ditanggung oleh shahibul maal kecuali jika disebabkan oleh kelalaian mudharib.Contoh: Jika Andi memiliki modal Rp100 juta dan berinvestasi dalam usaha restoran yang dikelola oleh Budi, keuntungan yang dihasilkan akan dibagi antara Andi dan Budi sesuai kesepakatan.

  • Musyarakah adalah kerja sama di mana dua atau lebih pihak berkontribusi dengan modal untuk usaha bersama, dan keuntungan atau kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal masing-masing.Contoh: Cici dan Dedi menyumbang modal berbeda untuk usaha bersama dan membagi keuntungan sesuai kontribusi modal mereka.

Perbandingan Murabahah dan Ijarah dalam Pembiayaan Syariah

  • Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual membeli barang yang diinginkan oleh pembeli dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Keuntungan penjual ditentukan sebelumnya dan dibayar secara angsuran oleh pembeli.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
    Lihat Entrepreneur Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun