Hal demikian tidak berbanding lurus dengan apa yang menjadi amanah ketentuan hukum yang mengikat secara universal dan memiliki kekuatan yang lebih tinggi serta masih belum singkron dengan ketentuan hukum yang sudah ada.
Pemerintah dalam hal ini DPR sebagai perwakilan rakyat harus memberikan kebebasan kepada masyarakat melalui legalitas formal sebagaimana yang di atur dalam konstitusi yang lebih tinggi kekuatannya, kedua dalam pengamilan keputusan terkait dengan kepentingan public dalam hal ini pembahasan revisi UU ITE bukan malah dilakukan secara atau dengan konsep hukum yang ortodoks tetapi lebih dari itu dan sesuai dengan aturan seharusnya di agendakan/dibahas secara terbuka karena menyangkut kepentingan publik yang akan menerimanya sebagaimana konsep hukum yang responsive progresif,Â
Hal ini merupakan kemunduran dan mencederai semangat dari para pimpinan DPR untuk membuat DPR yang modern, transparan, dan akuntabel, keempat dalam produk hukum yang dibuat bukan secara sempit tetapi lebih konferhensif agar supaya tidak terjadi paradigma masyarakat yang subyektif sebagaimana dalam UU ITE tidak ada satu pasal yang mengatur atas hak warga negara yang di blokir alamat websaitnya yang dinilai memberikan efek negatif oleh pemerintah sendiri, seperti penyebaran buku yang dinilai aliran kiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI