Lebih dari itu, dunia hari ini menatap Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah AS dan India.3 Akan sangat mengecewakan ketika tren pemanfaatan petisi tidak dapat diakomodir negara ini sebagai bentuk peningkatan partisipasi publik; sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara untuk didengar dan diperhatikan.Â
Inilah satu langkah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, yang mungkin juga akan menjadi jalan untuk menyelesaikan gejolak-gejolak yang berkelindan di sekitar wacana pengambilan kebijakan publik.
Catatan Kaki:
1 Â Â Rahadian P. Paramita, "Bedanya petisi di Indonesia dengan Amerika Serikat", Lokadata.com, 30 Juli 2015, link: https://lokadata.id/artikel/bedanya-petisi-di-indonesia-dengan-amerika-serikat-26960, diakses di Jakarta, tangga 22 September 2020.
2 Â Â Suci Oktaviani dan Komang Pradnyana Sudibya, "Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia", Jurnal Kertha Negara, Vol. 7 No.8, 2019, hlm. 10.
3 Â Â Tempo.co, "Indonesia Negara Demokrasi Terbesar Ketiga Dunia", Tempo.co, 2 Desember 2011, link: https://nasional.tempo.co/read/369489/indonesia-negara-demokrasi-terbesar-ketiga-dunia/full&view=ok, diakses di Jakarta, tangga 22 September 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H