Mohon tunggu...
Sahel Muzzammil
Sahel Muzzammil Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Laman untuk berbagi pemikiran tanpa bermaksud menggurui

Bercita-cita menjadi pembelajar sampai akhir hayat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyempurnakan Kualitas Demokrasi di Indonesia: Pelembagaan Hak untuk Didengar dan Diperhatikan Melalui Peregulasian Petisi

9 Oktober 2020   18:03 Diperbarui: 9 Oktober 2020   18:16 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://mediaunram.com/ratusan-orang-menandatangani-petisi/

Lebih dari itu, dunia hari ini menatap Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga setelah AS dan India.3 Akan sangat mengecewakan ketika tren pemanfaatan petisi tidak dapat diakomodir negara ini sebagai bentuk peningkatan partisipasi publik; sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara untuk didengar dan diperhatikan. 

Inilah satu langkah untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, yang mungkin juga akan menjadi jalan untuk menyelesaikan gejolak-gejolak yang berkelindan di sekitar wacana pengambilan kebijakan publik.

Catatan Kaki:

1     Rahadian P. Paramita, "Bedanya petisi di Indonesia dengan Amerika Serikat", Lokadata.com, 30 Juli 2015, link: https://lokadata.id/artikel/bedanya-petisi-di-indonesia-dengan-amerika-serikat-26960, diakses di Jakarta, tangga 22 September 2020.

2     Suci Oktaviani dan Komang Pradnyana Sudibya, "Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia", Jurnal Kertha Negara, Vol. 7 No.8, 2019, hlm. 10.

3     Tempo.co, "Indonesia Negara Demokrasi Terbesar Ketiga Dunia", Tempo.co, 2 Desember 2011, link: https://nasional.tempo.co/read/369489/indonesia-negara-demokrasi-terbesar-ketiga-dunia/full&view=ok, diakses di Jakarta, tangga 22 September 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun