Alih-alih, jalur SNMPTN sekedar memberi kesempatan "cuma-cuma" bagi pelajar  dengan prestasi akademik (rapor) "memukau" (tanpa tahu apakah hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan) untuk mendapat pendidikan kesarjanaan di PTN sembari menutup kesempatan yang sama bagi sebagian pelajar lainnya.
Pun demikian, disayangkan dalam banyak kasus prestasi mahasiswa jebolan jalur SNMPTN tidak selalu lebih cemerlang dibandingkan sesamanya dari jalur lain. Akhirnya, satu-satunya kepastian yang tercipta karena adanya jalur SNMPTN adalah ketidakadilan.
Menghadapi kenyataan di atas, langkah terbaik adalah meniadakan jalur SNMPTN dan mengandalkan jalur lain yang berbasis tes akademik dalam pola penerimaan mahasiswa secara nasional. Jalur berbasis tes akademik lebih berkeadilan oleh karena setiap calon mahasiswa diuji dan dinilai berdasarkan ukuran yang objektif.
Tentu saja pemerintah tetap harus memaksimalkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri agar terdapat keberimbangan "modal" dalam persaingan calon mahasiswa PTN. Langkah ini penting dilakukan sebagai bagian dari upaya mereformasi tata kelola pendidikan Indonesia yang di tahun 2020 disebut-sebut menjadi concern pemerintah.
CATATAN KAKI:
[1] Â Â Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2] Â Â Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2012.
[3] Â Â Pasal 1 angka 6, 7, dan 8 UU No. 12 Tahun 2012.
[4] Â Â Pasal 1 angka 15 UU No. 12 Tahun 2012.
[5] Â Â Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012.
[6] Â Â Pasal 73 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012.