[7] Â Â Pasal 3 Ayat (1) huruf a Permenristekdikti No. 60 Tahun 2018.
[8] Â Â Pasal 7 Ayat (2) Permenristekdikti No. 60 Tahun 2018.
[9] Â Â Dalam SNMPTN 2019, kuota untuk menominasikan siswa adalah: 40% bagi sekolah terakreditasi A, 25% bagi sekolah terakreditasi B, dan 5% bagi sekolah terakreditasi C/lainnya. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link: http://snmptn.ac.id/informasi.html?1426322267, diakses di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020.
RUJUKAN:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
- Informasi umum dalam laman resmi SNMPTN, alamat: http://snmptn.ac.id/informasi.html
?1426322267
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!