Mohon tunggu...
Saheeda Noor
Saheeda Noor Mohon Tunggu... Penulis - ASN, penulis dan editor freelance

Saheeda Noor tinggal di Pemalang, Jawa Tengah. Di sela-sela aktivitasnya sebagai ASN, dia menekuni dunia literasi dengan menjadi penulis dan editor freelance. Sesuai dengan posisinya saat ini, perempuan ini tertarik pada bidang hukum, birokrasi, lifestyle, parenting, dan literasi. Penulis bisa dihubungi melalui akun Facebook Saheeda Noor, Instagram @saheedanoor, dan surel saheedanoor74@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengukuran IKK untuk Menakar Kualitas Kebijakan Publik di Daerah, Bagaimana Pemda yang Belum Berpartisipasi?

29 November 2023   11:31 Diperbarui: 29 November 2023   12:07 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diakui atau tidak, 39 pertanyaan yang diturunkan dari 13 indikator pengukuran IKK menyisakan PR bagi pemerintah daerah. Tidak semua instansi/perangkat daerah siap dengan dokumentasi bukti dukung untuk menjawab masing-masing pertanyaan. Hal ini bisa jadi menjadi salah satu penyebab partisipasi pemerintah daerah dalam pengukuran IKK tahun 2023 belum maksimal. Daripada mendapatkan predikat kurang baik, sebagian pemerintah daerah memilih menunda pengukuran hingga periode pengukuran selanjutnya.

Dalam kegiatan advokasi pengukuran IKK tahun 2023 yang difasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah tanggal 16 November 2023 lalu, beberapa instansi pengampu IKK di Jawa Tengah menyatakan terlambat mendapatkan informasi tentang pengukuran IKK. Mereka baru mengetahuinya saat membahas perubahan roadmap reformasi birokrasi general di level daerah. Di samping masih gagap.memahami IKK, mereka merasa kesulitan untuk mengikuti timeline yang sudah ditetapkan.

Apapun alasannya, momen pengukuran IKK yang dilaksanakan 2 tahun sekali seharusnya menjadi momen penting bagi pemerintah daerah. Pertama, untuk meletakkan baseline dan menetapkan data target pencapaian reformasi birokrasi general. Kedua, untuk memperbaiki tata kelola peraturan perundang-undangan. Dengan mempelajari 39 kuesioner/pertanyaan yang disediakan dalam framework IKK, Pemda setidaknya bisa mulai membenahi prosedur perencanaan, penyusunan, implementasi dan evaluasi kebijakan beserta bukti dukungnya.

Lantas, bagaimana dengan pemerintah daerah yang belum melakukan pengukuran IKK tahun 2021 dan 2023?

Solusi bagi Pemerintah Daerah

Bagaimana pun, IKK telah ditetapkan menjadi salah satu indikator dalam reformasi birokrasi. Membiarkan isian indikator ini kosong sama saja dengan tidak melakukan sebagian dari agenda reformasi birokrasi. Selain indeks RB akan rendah, kesempatan untuk mengukur efektivitas sebuah kebijakan publik pun terlewat.

Mengikuti semangat untuk mengoptimalkan kebijakan berbasis bukti, pemerintah daerah yang belum berpartisipasi pada tahun 2021 maupun 2023 dapat mempertimbangkan untuk melakukan beberapa kegiatan berikut:

  • menunjuk instansi pengampu IKK di daerah;
  • melakukan identifikasi kebijakan-kebijakan (peraturan daerah dan peraturan kepala daerah), khususnya yang berkaitan dengan fokus RB tematik, yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, tematik prioritas Presiden seperti stunting dan penggunaan produk dalam negeri, serta akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan;
  • melakukan sosialisasi pengukuran IKK kepada perangkat daerah, terutama terkait pemenuhan indikator IKK sejak awal proses penyusunan sebuah kebijakan;
  • memulai pengumpulan bukti dukung indikator IKK untuk kebijakan-kebijakan hasil identifikasi; dan
  • proaktif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan narahubung di LAN RI tentang kemungkinan pendampingan dalam pengukuran IKK secara mandiri sebelum periode pengukuran nasional.

Dengan melakukan beberapa hal di atas, perangkat daerah telah familier dengan indikator IKK dan lebih siap untuk mengikuti pengukuran IKK pada periode berikutnya. Kemudian, jika pengukuran mandiri bisa dilakukan melalui fasilitasi LAN, pemerintah daerah bisa menetapkan baseline data target IKK.

Demikian ulasan singkat tentang pengukuran IKK untuk menakar kualitas kebijakan publik di daerah dan usulan solusi bagi pemerintah daerah yang belum berpartsipasi Dalam jangka panjang, kualitas kebijakan publik di daerah diharapkan bisa terus meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun