Mohon tunggu...
Sahat Marihot Tua Silaen
Sahat Marihot Tua Silaen Mohon Tunggu... Full Time Blogger - _

_

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU ITE Perlu Direvisi "Agar Tidak Menyimpang Keadilan Hak Aspirasi"

18 Februari 2021   16:35 Diperbarui: 18 Februari 2021   21:11 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Revisi "Pasal Karet" UU ITE/Kompasiana.com

Berita hoax maupun sara yang menjadi cyber dalam pers perlu ditangani dengan sebuah payung hukum dan tentunya tidak sembarangan menyebabkan masyarakat berujung-ujung masuk dalam sel tahanan tanpa melindungi hak dan kewajiban yang telah mereka miliki tersebut. 

Dalam penyampaian kritik yang dapat menyerang nama baik seseorang dalam dunia daring atau Maya perlunya pendampingan dalam payung hukum tersebut. Penyalahgunaan informasi yang tersebar dalam dunia elektronik perlunya tindakan pendampingan hukum. 

Dalam perkembangan hukum tersebut agar dapat menghindari sikap menyimpang masyarakat dalam penyampaiannya tidak sembarangan, selain itu juga masyarakat yang menyimpang dalam perilakunya dan kadang menimbulkan kejahatan dalam media sosial seperti cyber dalam media ataupun hacker yang dapat mencuri dana nasabah sebagai tindakan dalam bermedia dalam dunia elektronik tersebut. 

Kejahatan dalam bermedia elektronik tersebut membuat dan mengkhawatirkan masyarakat lain, merusak citra pemerintah selain itu dapat membuat nama baik dalam pelayanan publik tidak berjalan dengan baik dengan semestinya bukan. 

Selain itu hukum yang berjalan tanpa revisi ataupun tidak sesuai dengan hak di masyarakat dapat berujung kedalam sel tahanan. 

Hal lain yang tentunya penyimpangan, kejahatan dalam dunia virtual perlu ditindak keras, betul bukan? Kejahatan dalam big data juga perlu diatasi agar tidak meresahkan masyarakat luas, selain dari kejahatan elektronik dari data tersebut tidak hanya menyerang masyarakat biasa saja namun kejahatan tersebut juga dapat menyerang pemerintahan ataupun pelayanan publik tentunya Kompasiana/ Kompasianer. 

Oleh karena itu big data dalam perusahaan star up juga dapat dicuri tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang sehingga kehilangan ratusan juta data dalam perusahaan. Hal kejahatan ini juga sangat perlu ditindak tegas.

Berbeda dengan pemberian keputusannya jikalau dikritik yang dapat merusak nama baik seseorang tentunya ini masuk dalam delik atau ranah dalam perdata. Namun apabila kasus kejahatan tersebut dapat menyebabkan seseorang masuk dalam delik atau ranah dalam pidana. 

Emang apa sih bedanya pidana dan perdata. Kalau ITE dalam pidana yaitu hak yang mengatur dalam kewajiban dalam bermasyarakat saat menyampaikan sesuatu dalam informasi teknologi elektronik tentunya Kompasiana. 

Perbedaannya dalam perdata dan pidana yang disebut, perdata dapat menyebabkan kerugian secara materi dalam dunia namun sebaliknya pidan dapat menyimpang dalam berkeadilan dalam masyarakat dalam perkembangannya di dunia dan perkembangan sosial. Selain itu kasus kejahatan dalam pers dapat masuk dalam pasal Kitap Undang-Undang Pidana. Baik pun itu dalam kebebasan pers yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban perlunya perlindungan kepada masyarakat agar tidak dapat menimbulkan kesalahpahaman yang tentu dapat merusak jati diri dalam diri masing masing masyarakat bukan. 

Banyak juga kasus kejahatan dalam dunia elektronik seperti pengambilan karya seseorang ataupun kejahatan seperti pencurian nasabah secara elektronik ataupun bagian lain yang berkaitan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun