Tapi sebaliknya; PT JICT selalu mengapresiasi kinerja pegawainya, kasih semacam kejutan bonus di setiap awal tahun atau hari besar nasional. Artinya: ada penghargaan, bukan di eksploitasi. Nggak ada dipaksa melunasi utang.
Terus yang "sok" pejuang buruh itu ingin menyalahkan sistem outsourcing dalam Undang-undang yang diterapkan perusahaan? Baca dulu deh UUD 1945. Pembuat dan pembentuk Undang-undang ada di tangan badan legislatif. Perusahaan maupun perorangan hanya pelaksana.
Mikir....
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!